Artikel Ilmiah : E1A009139 a.n. AJENG TRIAS PUTRI AMANDA
| NIM | E1A009139 |
|---|---|
| Namamhs | AJENG TRIAS PUTRI AMANDA |
| Judul Artikel | PENDANAAN TERHADAP PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA MENURUT UU NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Salah satu cara negara untuk menjamin terlindunginya Hak Asasi Warga negaranya adalah dengan mengadakan pemberian bantuan secara Cuma-Cuma kepada fakir miskin. Lembaga yang khusus memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma sebagai tangan dari Pemerintah adalah Lembaga Bantuan Hukum. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum merupakan produk hukum dari Pemerintah yang khusus mengatur mengenai Pemberi Bantuan Hukum. Lembaga Bantuan Hukum menurut Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum ini harus melalui tahap uji kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum yaitu Akreditasi. Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam pemberian Bantuan Hukum kepada rakyat miskin sangat vital, dan permasalahan yang selama ini timbul adalah persoalan mengenai dana yang digunakan untuk menyelesaikan perkara Cuma-Cuma. Dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum mengatur tersendiri persoalan dana bantuan hukum. Sebelum adanya Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum, Pemerintah telah memberikan aturan mengenai Dana Bantuan Hukum yang berasal dari APBN maupun APBD. Perbedaannya dengan adanya Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum adalah adanya peralihan naungan dari Mahkamah Agung kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pencairan dana bantuan hukum baik sebelum adanya Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum pun berbeda, dimana ada peran langsung dari Advokat yang menangani perkara secara Cuma-Cuma yang sekarang ini beralih dengan ketidak aktifan advokat itu sendiri. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | One methods of the country to guarantee protecting the human right is giving pro deo help to the poor citizen. The special institution that giving pro deo help as hand of the government is legal aid institution. The law with number 16 and year 2011 abaout legal aid is a product of the law from government, that specially manage giving legal aid. The legal aid institution according to law abaout this legal aid. Must pass the feasibility test as the provider the legal aid is call accreditation. The role of the legal aid institution at giving legal aid to citizen is very vital, and the problem that rise up all this time is the fund that used to solve the pro deo case. Article 16 to 19 of law about legal aid is special manage the legal aid fund. Before presence the law about legal aid, government is giving a rule abaout legal aid fund that come from APBN and APBD. The different with presence the law about legal aid is intermedinte shade from supreme court to the ministry of law and human right. On disbursement of funds before the law about legal aid is different too. With the direct role from lawyer that solving case with pro deo that this time switch with own inactivity lawyer. |
| Kata kunci | Dana Bantuan Hukum |
| Pembimbing 1 | Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H |
| Pembimbing 2 | Handri Wirastuti S., S.H.,M.H |
| Pembimbing 3 | Pranoto, S.H.,M.H |
| Tahun | 2013 |
| Jumlah Halaman | 17 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |