Artikel Ilmiah : E1A009107 a.n. MARNO

Kembali Update Delete

NIME1A009107
NamamhsMARNO
Judul ArtikelIZIN PENGGUNAAN SENJATA API BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAI TIPE PRATAMA PURWOKERTO
Abstrak (Bhs. Indonesia)Peredaran senjata api di Indonesia sudah semakin banyak, baik senjata api yang diperoleh secara legal dengan menempuh berbagai prosedur dan syarat tertentu maupun senjata api yang diperoleh secara ilegal. Salah satu instansi yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menggunakan senjata api secara legal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dasar hukum penggunaan senjata api bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Purwokerto adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dalam Pasal 74 ayat 1 serta peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian pada tanggal 16 Februari 2004 diterbitkanlah Surat Keputasan Kepala Polri Nomor SKEP/82/II/2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Lokasi penelitian berada di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Purwokerto. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan datanya studi kepustakaan dan dokumenter. Metode analisis data dengan normatif kualitatif.
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu setiap Pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Purwokerto yang akan menggunakan senjata api harus memiliki izin penggunaan senjata api dengan memiliki kartu kuning (izin pinjam pakai) dan mempunyai kemampuan menggunakan senjata api dengan baik.
Abtrak (Bhs. Inggris)The spreading of firearm in Indonesian is highere both of firearm that get by really a lot of procedure and certain requirtments or fire arm that get ilegally. One of institutions that been given autory by country for use fire arm legally is the Directorate General of Customs and Excise . Legal basis for the use of firearms officer of the Directorate General of Customs and Excise in Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Purwokerto Regulation No. 10 year 1995 about custom in article 74 verst 1 and the Regulatuion of implementation is government rule No. 56 year 1996 about firearm of Dinas Directorate General of Customs and Excise. Than on February 16 year 2004 is issued decision letter the head POLRI No. SKEP/82/II/2004 about guidens book of implementation monitoring and controling TNI/POLRI Non-Organic Firearm.
The research method used is a normative, prescriptive research the specifications. Study site is located in the Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Purwokerto. This research using primary legal materials, legal materials and secondary and tertiary legal materials. Methods of data collection and documentary literature study. Normative methods of qualitative data analysis.
The conclusion of this research that each employee in the Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Purwokerto will use the firearm must have a license to use firearms to have a yellow card (use permit) and have the ability to use a firearm properly.
Kata kunciIzin, Senjata Api, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pembimbing 1Hj. Setiajeng Kadarsih,S.H.,M.H.
Pembimbing 2H. Sunarto,S.H.
Pembimbing 3H. Supriyanto,S.H, M.H
Tahun2013
Jumlah Halaman13
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.