Artikel Ilmiah : E1A109052 a.n. GEDE BAYU YUDHA DARA
| NIM | E1A109052 |
|---|---|
| Namamhs | GEDE BAYU YUDHA DARA |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR DI INDONESIA |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap orang bahkan anak-anak yang dan harus dihormati oleh setiap orang dan juga oleh negara. Walaupun seorang anak melakukan tindak pidana, negara harus tetap melindungi hak-hak asasi anak tersebut. Salah satu caranya dengan membuat peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hak asasi manusia terhadap pelaku tindak pidana anak di bawah umur yang sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif yaitu merupakan penelitian hukum terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terutama yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Dalam hasil penelitian didapatkan bahwa pemerintah sudah menjamin hak asasi anak dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, khusus terhadap anak pelaku tindak pidana, pemerintah tetap melindungi hak asasi anak tersebut yaitu termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam undang-undang tersebut terdapat berbagai bentuk perlindungan hukum untuk melindungi hak anak pelaku tindak pidana. Dikarenakan pelaku tindak pidana tersebut anak-anak maka ada perlakuan khusus yang berbeda daripada pelaku tindak pidana yang sudah dewasa. Perlindungan hukum diberikan mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pemasyarakatan. Kata Kunci : Perlindungan Anak, tindak pidana anak, hak-hak anak |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT Human rights are rights that belong to every person even children and must be respected by everyone and also by the state. Although a child doing a crime, the state must still protect the rights of the child. One of way are government make laws that provide legal protection for child offenders. The purpose of this study to determine the shape of human rights protection against criminal minors in accordance with the laws and regulations in Indonesia. The research method used is a normative legal research on primary legal materials and secondary legal materials which related to the material covered. In the results of study, that the government has guaranteed the rights of children in some legislation such as the Law Number 4 Year 1979 About Child Welfare, Law Number 39 Year 1999 About Human Rights, and Law Number 23 Year 2002 About Child Protection. In addition, specific to child offenders crime, the government protects the rights of the child that is contained in Law Number 3 Year 1997 About Juvenile Justice. In the Law Number 3 Year 1997, there are various forms of legal protection to protect the rights of child offenders crime. Because of the perpetrators are children when doing crime, then perpetrator has special treatment that different than the criminal who is doing by adult. They given legal protection from the stage of investigation, prosecution, justification, until prison. Keywords: Child Protection, child crime, child rights |
| Kata kunci | Perlindungan Anak, tindak pidana anak, hak-hak anak |
| Pembimbing 1 | Dr.H. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Satrio Saptohadi, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | H.A.Komari S.H, M.Hum |
| Tahun | 2013 |
| Jumlah Halaman | 14 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |