Artikel Ilmiah : E1A109055 a.n. PAMUNGKAS WAHYUNING OKTI KANTARI

Kembali Update Delete

NIME1A109055
NamamhsPAMUNGKAS WAHYUNING OKTI KANTARI
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEREMPUAN DI INDONESIA
(Studi Kasus Fani Oktora dengan Aceng Fikri)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib untuk dihormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,terdapat berbagai macam hak antara lain:
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak untuk mengembangkan diri
4. Hak untuk memeperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan pribadi
6. Hak untuk mendapatkan rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak anak
Terkait dengan Hak wanita, bahwa perlindungan hukum terhadap Hak wanita di Indonesia pada khususnya belum efektif dan memenuhi rasa keadilan, karena masih banyaknya kasus yang melibatkan perempuan sebagai korban baik kekerasan fisik maupun psikis, dan belum adanya jaminan hukum yang pasti bagi perempuan sebagai korbannya.
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kasus Fani Oktora dengan Aceng Fikri bahwa Aceng Fikri telah dianggap melanggar Hak Asasi Manusia Fani Oktora, karena sikap dan tindakan Aceng Fikri yang merendahkan martabat Fani Oktora sebagai perempuan dengan diceraikan secara sepihak melalui Pesan singkat (Short Message Sent) dimana pernikahan baru berusia 4 (empat) hari,yang mana alasan Aceng Fikri menceraikan Fani Oktora adalah karena Fani Oktora sudah tidak perawan sebelum menikah dengan Aceng Fikri.
Kata Kunci: HAM, Hak wanita, Perlindungan Ham.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
Human Rights is a set of rights that are inherent in the nature of human existence as a creature of God Almighty. Rights it is His grace that must to be respected,on hold in high regard, and is protected by the state, law, government and every person for the respect and protection of human dignity.In Law Number 39 Year 1999 on Human Rights, there are a wide range of rights among others:
1. Right to life Extend
2. the right to family and descendants
3. The right to develop themselves
4. The right to a fair
5. Rights to personal liberty
6. The right to obtain a sense of security
7. Right on welfare
8. The right to participate in government
9. Women'srights
10. Child rights
Rights associated with women, that legal protection of women's rights in Indonesia in particular has not been effective and fulfilling sense of justice, because there are many cases involving women as victims of violence both physical and psychological, and the absence of certain legal guarantees for women as victims.
Application of Human Rights (HAM) cases in Fani Oktora with Aceng Fikri that Aceng Fikri been deemed to violate human rights Fani Oktora, because attitudes Aceng Fikri with action Fani Oktora demeaning as women with divorced unilaterally through short message (Short Message Sent) where the wedding was just four (4) day, which is the reason Aceng Fikri Fani Oktora divorce is because Fani Oktora was not a virgin before she married Aceng Fikri. The reason is no less logical.
Keywords: human rights, women's rights,protection human rights.
Kata kunciKata Kunci: HAM, Hak wanita, Perlindungan Ham.
Pembimbing 1Tenang Haryanto S.H, M.H
Pembimbing 2Satrio Saptohadi S.H, M.H
Pembimbing 3
Tahun2013
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.