Artikel Ilmiah : E1A009178 a.n. RETI EKANINGSIH

Kembali Update Delete

NIME1A009178
NamamhsRETI EKANINGSIH
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPALA DAERAH INCUMBENT DALAM PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK

Indonesia pada tahun 2014 akan melaksanakan pemilu anggota legislatif yang memilih DPR, DPD dan DPRD. Pemilu anggota legislatif merupakan pemilu untuk memilih pemegang amanah dari rakyat, sehingga terkait persyaratan peserta pemilu, mekanisme pencalonan, nilai kursi legislatif dan penghitungan suara harus diatur dengan peraturan yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Konstitusi tersebut berlaku untuk seluruh warga negara, tidak terkecuali seorang kepala daerah. Kepala daerah dapat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif asalkan memenuhi persyaratan-persyaratan yang dirumuskan dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dapat dikatakan bahwa akan ada tumpang tindih antara peran kepala daerah yang sudah dijabat dengan posisinya sebagai calon anggota legislatif. Tumpang tindih seperti ini seringkali membuat kepala daerah yang akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dinilai sebagai perbuatan yang menyimpang, menyalahgunakan wewenang dan tidak ada ketegasan dalam berkarier.
Dari hasil peneletian mendeskripsikan bahwa tentang persyaratan dan mekanisme pencalonan kepala daerah incumbent yang paling utama adalah kewajiban pengunduran diri terlebih dahulu sebagai kepala daerah/wakil daerah dan tidak dapat ditarik kembali. Pengunduran diri tersebut merupakan salah satu syarat untuk lolos verifikasi administrasi. Pencalonan anggota DPR dan DPRD tahap awal yang harus dilaksanakan adalah lolos seleksi partai politik dan verifikasi administrasi, sedangkan untuk pencalonan anggota DPD langsung mendaftar ke KPU dan melengkapi kelengkapan administrasi.

Kata kunci: Pemilu Legislatif, Kepala Daerah Incumbent, Pengunduran diri
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT

In 2014, Indonesia will implement legislative election to choose General Election of House of Representative members (DPR), Regional Representative Council members (DPD), and Local House of Representatif members (DPRD). Legislative election is a method to chose representative of citizen and then mechanism abaut nominations, reqruitmen, vote countingby have to properly arranged in stated that law who have integrity, professionalism and accountability.
Every citizen have to get equal opportunity to follow in election. The Constitution is applies to all citizens, not least to the regional head. Tehe ragional head can be candidate of legislative members if he can complete all of prerequirement in regarding 51 paragraph (1) and regarding 12 stated that Law Number 8 Year 2012 about General Election of House of Representative member, Regional Representative Council, and Local House of Representatif.
It can be said that will there over lap between direction as regional head and direction as candidate as legislatif members. Over lap like that often makes the regional head who will be candidate of legislatif members get bed moral value from the citizen.
The result of this research describ abaut the requirements and mechanism of regional head is incumbent who the most important is duty of resign as regional head and the resign can’t be cancel. It is one of prerequirement to be slip of verifikasi step. First step to be candidate of Election of House of Representative members (DPR) and Local House of Representatif members (DPRD) is slip of select polical party and then the first step to be Regional Representative Council members (DPD) is enroll to KPU and complete the administration prerequirement.

Kata kunciPemilu Legislatif, Kepala Daerah Incumbent, Pengunduran diri
Pembimbing 1Satrio Saptohadi, S.H., M.H.
Pembimbing 2Tenang Haryanto, S.H., M.H
Pembimbing 3HA. Komari, S.H., M.Hum
Tahun2009
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.