Artikel Ilmiah : E1A008314 a.n. ANUNG PRADITA
| NIM | E1A008314 |
|---|---|
| Namamhs | ANUNG PRADITA |
| Judul Artikel | SAKSI ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK (studi terhadap putusan perkara nomor : 21/Pid.sus/2012/PN.Pwt) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam pemeriksaan saksi anak pada Putusan Nomor : 21/Pid.sus/2012/PN.Pwt dan Untuk mengetahui kekuatan pembuktian saksi anak terhadap Putusan Nomor : 21/Pid.sus/2012/PN.Pwt Penelitian ini menunjukan bahwa majelis hakim dalam membuktikan kesalahan terdakwa pada Putusan Nomor : 21/Pid.sus/2012/PN.Pwt telah memeriksa alat bukti berupa keterangan terdakwa, alat bukti surat, dan saksi anak sebagai petunjuk. Hakim mendasarkan pada sistem pembuktian Undang-Undang secara negatif, Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hakim merasa yakin dengan alat bukti keterangan saksi anak yang dihadirkan pada sidang pembuktian, karena dengan adanya saksi anak, alat-alat bukti yang ditentukan Undang-Undang menjadi terpenuhi. Kekuatan Pembuktian Saksi Anak terhadap Putusan Nomor : 21/Pid.sus/2012/PN.Pwt dinilai bukan merupakan alat bukti yang sempurna karena saksi anak tidak memenuhi syarat formil. Akan tetapi, sekalipun keterangan itu tidak merupakan alat bukti yang sempurna, mendasarkan pada Pasal 171 dan Pasal 185 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sepanjang ada persesuaian dengan alat bukti lain. Keterangan mereka dijadikan sebagai “petunjuk” dan tambahan alat bukti lain yang sah menurut Undang-Undang. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The purpose of this study was to determine the legal considerations used in the examination of child witnesses judge on Decision Number: 21/Pid.sus/2012/PN.Pwt and to determine the strength of evidence against the child witnesses Decision Number: 21/Pid.sus/2012 / PN.Pwt this study shows that the judges in proving the guilt of the accused on Decision Number: 21/Pid.sus/2012/PN.Pwt have checked the evidence of defendant's testimony, documentary evidence, and witness the child as a guide. Judge verification system based on the negatives Act, Article 183 of Law No. 8 of 1981 About the Code of Criminal Procedure Code. Judge was convinced by the evidence that the child witness testimony presented at the evidentiary hearing, because of the presence of child witnesses, evidence that specified the Act be fulfilled. Proof of the power of the Decision No. Kids Witness: 21/Pid.sus/2012/PN.Pwt assessed is not a perfect evidence because the witness did not meet the formal requirements the child. However, even if the information is not perfect evidence, based on Article 171 and Article 185 paragraph (7) of Law No. 8 of 1981 About the Code of Criminal Procedure Code be in agreement with all the other evidence. Information they used as "clues" and additional evidence other lawful under the Act. |
| Kata kunci | saksi anak, penganiayaan |
| Pembimbing 1 | Pranoto, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | DR. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H. |
| Tahun | 2013 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |