Artikel Ilmiah : E1A007369 a.n. FANNY WEDAR RITMA
| NIM | E1A007369 |
|---|---|
| Namamhs | FANNY WEDAR RITMA |
| Judul Artikel | KEDUDUKAN SELAPUT DARA (HYMEN) ROBEK SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM TINDAK PIDANA MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Terhadap Putusan Perkara No. 147/Pid.B/2005/PN.Pwt) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | KEDUDUKAN SELAPUT DARA (HYMEN) ROBEK SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM TINDAK PIDANA MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Terhadap Putusan Perkara No. 147/Pid.B/2005/PN.Pwt) oleh : Fanny Wedar Ritma E1A007369 ABSTRAK Pada setiap kasus perkosaan dalam rangka pembuktian, bantuan dokter sangat diperlukan. Bantuan dokter tersebut adalah guna memberikan ketarangan yang membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Keterangan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 184 KUHAP. Keterangan dokter dapat berbentuk keterangan secara tertulis maupun keterangan tidak tertulis. Keterangan tertulis disebut visum et repertum sedangkan yang tidak tertulis itu adalah keterangan yang diberikan secara lisan dipersidangan dengan sumpah menurut keahliannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan pentingnya selaput dara (hymen) robek sebagaimana dituangkan dalam bentuk visum et repertum sebagai barang bukti dalam tindak pidana dengan sengaja turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan pertimbangan hakim dalam menilai kedudukan barang bukti hymen robek sebagai alat bukti Berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Perkara No.147/Pid.B/2005/PN.Pwt majelis hakim dalam memutus perkara tersebut telah memakai alat bukti yang sah yaitu alat bukti surat yang berupa visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter adalah sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sah. Jadi majelis hakim menilai kekuatan pembuktian visum et repertum sebagai alat bukti surat yang sah dan sempurna karena alat bukti surat dalam Putusan Perkara No. 147/Pid.B/2005/PN.Pwt. telah memenuhi syarat sahnya alat bukti sesuai dengan Pasal 187 KUHAP jo. S.1937 No. 350. Kata kunci : pembuktian, hymen robek, barang bukti |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | STANDING HYMEN RIPPED AS EVIDENCE OF THE CRIME OF FORCED CHILD CAPULATING (Studies Against Decision on Case No.147/Pid.B/2005/PN.Pwt) by: Fanny Wedar Rithmah E1A007369 ABSTRACT In each case in order to prove rape, doctor help is needed. The doctor's help is to provide ketarangan that makes light of a criminal case for the purpose of examination. Such information can be used as valid evidence as defined in Section 184 Criminal Procedure Code. Medical certificate can be shaped with written or unwritten information. Written statement called visum et repertum while it is not written information given orally in court by the oath according to his expertise. The purpose of this study was to determine the status and importance of the hymen (hymen) as set forth in the form of shredded visum et repertum as evidence in a criminal offense knowingly was involved in the violence or threat of violence to force the child to intercourse and consideration of the position of the judge in assessing evidence Hymen torn as evidence Based on the results of a study of No.147/Pid.B/2005/PN.Pwt Case Decision of the judges in deciding the case has been put on valid evidence is documentary evidence in the form of visum et repertum made and signed by a doctor is as evidence who have legitimate probative force. So the judges assess the strength of evidence visum et repertum as valid documentary evidence and perfect for documentary evidence in the Decision on Case No.. 147/Pid.B/2005/PN.Pwt. are qualified legitimate evidence in accordance with Section 187 Criminal Procedure Code jo. No. S.1937. 350. Keywords: evidence, torn hymen, evidence |
| Kata kunci | Pembuktian, Hymen robek, Barang bukti |
| Pembimbing 1 | Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H. |
| Pembimbing 2 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H.,M.H. |
| Pembimbing 3 | Pranoto, S.H.,M.H. |
| Tahun | 2013 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |