Artikel Ilmiah : E1A008279 a.n. ALDE ADITAMA PRATMANA

Kembali Update Delete

NIME1A008279
NamamhsALDE ADITAMA PRATMANA
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PENJATUHAN SANKSI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)Upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten Banyumas untuk menyelesaikan masalah indisipliner yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil adalah dengan menjatuhkan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan indisipliner. Penjatuhan sanksi dilakukan melalui tahapan-tahapan standar operasional prosedur. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan mempengaruhi Standar Operasional Prosedur penjatuhan sanksi. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisa Standar Operasional Prosedur penjatuhan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil menurut PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu juga ditujukan untuk mengetahui dan menganalisa penerapan penjatuhan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Banyumas. Guna mencapai tujuan tersebut maka peneletian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa, standar Operasional Prosedur Penjatuhan Sanksi Disiplin PNS menurut Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah pemanggilan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang. Sebelum dijatuhi sanksi, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang. Hasil pemeriksaan kemudian ditulis dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berita Acara Pemeriksaan yang menjadi dasar dibuatnya keputusan penjatuhan sanksi oleh pejabat yang berwenang kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang. Penerapan penjatuhan sanksi disiplin PNS di Kabupaten Banyumas adalah dengan melalui dibentuknya Tim Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 800/KPTS.124-BKD/2010. Tim ini melakukan Standar Operasional Prosedur tentang masalah kepegawaian mulai dari mempelajari laporan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kemudian memanggil pegawai yang bersangkutan dan atasannya untuk menggali informasi dan melakukan pembinaan terhadap pegawai tersebut, yang kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditandatangani oleh Tim Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian. Seharusnya segera dibentuk peraturan teknis dari PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di tingkat kabupaten, karena peraturan yang ada ditingkat kabupaten belum berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Abtrak (Bhs. Inggris)Government's efforts to resolve the Banyumas district disciplinary problems conducted by the Civil Service is to impose sanctions on civil servants who do indiscipline. Sanctions through the stages of standard operating procedures. PP. 53 of 2010 on Civil Service Discipline will affect the Standard Operating Procedures sanctions. This study aimed to identify and analyze the Standard Operating Procedure disciplinary sanctions under the Civil PP. 53 of 2010 on Civil Service Discipline. It also aimed to identify and analyze the application of disciplinary sanctions for Civil Servants in Banyumas. To achieve these aims the intensive search was conducted using the normative juridical approach. Secondary data were collected and processed, presented, and analyzed qualitatively with the presentation of narrative text data.
The study states that, standard operating procedures Disciplinary Sanctions Imposition of civil servants according to Government Regulation no. 53 of 2010 Concerning Civil Service Discipline is calling civil servants suspected of committing breach of discipline by immediate superiors or authorities. Before being sanctioned, examination prior to the civil servants who are suspected of committing breach of discipline by immediate superiors or authorities. Workup then written in the form of Interrogation (BAP). Interrogation on which to base a decision made by the sanctioning authorities to the civil servants who are found guilty of disciplinary offenses. Submission disciplinary decision is to be closed by the authorities. Application of disciplinary sanctions of civil servants in Banyumas is through the establishment of the Settlement Team Employment Issues in Environmental Banyumas regency government is regulated by the Regent of Banyumas No. 800/KPTS.124-BKD/2010. The team conducted a Standard Operating Procedure on staffing issues ranging from studying the report of the Regional Working Units (on education), then call the employee and supervisor to seek information and to provide guidance to the employee, who then made Investigation Report (BAP) and signed Personnel Issues Resolution Team. Should be established technical rules of Government Regulation No. 53 Year 2010 on Civil Service Discipline at the district level, because the existing regulations at the district have not been based on Government Regulation No. 53 Year 2010 on Civil Service Discipline.Keywords imposition of sanctions, Discipline, and Civil Servants.
Kata kunciPenjatuhan Sanksi, Disiplin, dan Pegawai Negeri Sipil
Pembimbing 1Hj. Setiadjeng Kadarsih, S.H., M.H.
Pembimbing 2Sri Hartini, S.H., M.H
Pembimbing 3H. Supriyanto, S.H., M.H
Tahun2013
Jumlah Halaman13
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.