Artikel Ilmiah : E1A008187 a.n. YUDHA PRATIKNYO

Kembali Update Delete

NIME1A008187
NamamhsYUDHA PRATIKNYO
Judul ArtikelPERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PARTAI POLITIK BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK (Studi di Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Banyumas)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, Mengatur tentang Bantuan Keuangan Partai politik yang menetapkan bahwa partai politik yang berhak mendapatkan bantuan keuangan adalah partai politik yang memiliki kursi di DPR/DPRD, yang dihitung secara proporsional berdasarkan perolehan suara masing-masing. peraturan pemerintah menetapkan harga setiap suara yang diperoleh partai politik pemilik kursi DPR/DPRD, baru kemudian mengalikan harga suara tersebut dengan suara yang dimiliki masing-masing partai politik. Sementara harga suara pemilu DPRD provinsi dan pemilu DPRD kabupaten/kota, diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Dalam pasal 34 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 menyebutkan bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Banyumas (PKS) melaporkan pertanggung jawabannya keuangannya pada akhir tahun kepada Bupati melalui Kantor kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas. karena ada perwakilannya yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan berbentuk format rekapitulasi realisasi Penerimaan dan Belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian realisasi Belanja Dana Bantuan Keuangan Parpol Perkegiatan dan Barang Inventaris/Modal (Fisik), Barang Persediaan Pakai Habis dan Pengadaan/ Penggunaan Jasa. Laporan pertanggungjawaban disampaikan oleh Ketua umum Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Banyumas.

Abtrak (Bhs. Inggris)Law No. 2 of 2011, Set of Financial Aid political party which stipulates that political parties are eligible for financial aid are political parties that have seats in the DPR / DPRD, which is calculated in proportion to the votes each. government regulation sets the price of each political party votes that seat owners DPR / DPRD, and then multiplying the price of voice with the voice of each political party. While the price of electoral votes and the provincial assembly elections regency / city, handed over to the respective local governments.
In Article 34 A, paragraph 1 of Law No. 2 of 2011 states that a political party must submit an accountability report receipts and expenditures are sourced from grants State Budget (Budget) and Budget and Expenditure (Budget) to the BPK (CPC) periodic 1 (one) year to be audited at least 1 (one) month after the fiscal year ends.
Banyumas Prosperous Justice Party (PKS) reported its financial accountability to the mayor at the end of the year through the Office of National and Political unity Banyumas. because there are representatives who are members of Banyumas Regency. Accountability reports submitted form realization recapitulation format Receipts and Expenditure for the financial support of political parties and details of spending of Financial Aid and Political Perkegiatan Inventory / Capital (Physical), Disposable Goods Sold Inventory and Procurement / Use of Services. Accountability report submitted by the Chairman of the Prosperous Justice Party Banyumas.
Kata kunciPARTAI POLITIK, BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK, PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pembimbing 1Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2H. A. Komari, S.H., M.Hum
Pembimbing 3Satrio Saptohadi, S.H., M.H.
Tahun2013
Jumlah Halaman87
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.