Artikel Ilmiah : E1A009152 a.n. INDIRA SWASTI GAMA BHAKTI

Kembali Update Delete

NIME1A009152
NamamhsINDIRA SWASTI GAMA BHAKTI
Judul ArtikelHUBUNGAN HUKUM ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK DI RSUD PROF. DR. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO
Abstrak (Bhs. Indonesia)Hubungan antara dokter dengan pasien dalam kegiatan penyembuhan dan pengobatan dikenal dengan istilah Transaksi Terapeutik. Kegiatan dalam transaksi terapeutik atau pelayanan kesehatan meliputi kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip pemberian pertolongan terhadap pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan yang membutuhkan pertolongan.
Perjanjian Terapeutik adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu (pasien) menghendaki dari pihak lawannya (dokter), dilakukan pelayanan kesehatan untuk mana ia bersedia membayar upah. Pihak-pihak dalam perjanjian : dokter dan pasien; Essensialia perjanjian : tindakan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), pemulihan kesehatan (rehabilitatif); Causa perjanjian terdapat dalam Informed Consent : dokter memberikan tindakan pelayanan kesehatan dan pasien menghendaki membayar upah. Perikatan dokter digolongkan sebagai “Perikatan Upaya” atau “Perikatan Usaha” atau “Perikatan Ikhtiar” yang didasarkan atas kewajiban berusaha dengan cermat dan penuh “ketegangan” dikenal dengan “Inspanningverbintenis”.
Salah satu transaksi terapeutik di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto adalah kegiatan penyembuhan dan pengobatan Tn. SR melalui tindakan operasi bedah tulang yang dilakukan oleh dr. IS, SpOT. Tahap-tahap perjanjian yang harus dilakukan meliputi Pra Contractual yaitu tindakan triage, anamnase, dan terapi untuk mengatasi kegawatdaruratan Tn.SR yang dilakukan oleh dokter jaga; Contractual yaitu pada saat penandatanganan informed consent oleh Tn. SR dilanjutkan tindakan operasi bedah tulang oleh dr. IS, SpOT dan Post Contractual yaitu pemberian edukasi oleh dr. IS, SpOT dan pentaatan aturan medik oleh Tn.SR.
Abtrak (Bhs. Inggris)The relationship between doctor and patient in the healing and treatment activities known as Therapeutic Transactions. Transaction activity in the therapeutic or health care includes promotive, preventive, curative, and rehabilitative services performed by physicians as health providers care that is based on the principle of giving relief to patients as health receiver who need help.
Therapeutic agreement is an agreement whereby one party (the patient) wants of their rivals (the doctor), conducted health services for which he is willing to pay the wages. Parties to the agreement: the doctor and the patient; Essensialia agreement: health improvement measures (promotion), disease prevention (preventive), the healing of disease (curative), convalescence (rehabilitative); Causa agreements contained in the Informed Consent: physicians providing health care measures and patient wants to pay wages. Engagement physicians classified as "Engagement Effort" or "Business Engagement" or "Engagement Initiative" which is based on the obligation meticulous and try to "tension" is known as "Inspanningverbintenis".
One of the therapeutic transaction in hospitals Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto is healing and treatment activities Mr. SR through orthopedic surgery performed by physicians IS, SpOT. The stages include the agreement to do the Pre-Contractual actions triage, anamnase, and therapy to cope with emergencies Mr. SR conducted by the attending physician; Contractual ie at the time of signing the informed consent by Mr. SR orthopedic surgery followed by physicians IS, SpOT and Post Contractual namely the provision of education by physicians IS, SpOT and compliance with the rules of medical by Mr. SR.
Kata kunciHubungan Hukum, Dokter, Pasien, Transaksi Terapeutik
Pembimbing 1EDI WALUYO, S.H., M.H.
Pembimbing 2NUR WAKHID, S.H., M.H.
Pembimbing 3BUDIMAN SETYO HARYANTO, S.H., M.H.
Tahun2009
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.