Artikel Ilmiah : P2EA11011 a.n. NURANI AJENG TRI UTAMI
| NIM | P2EA11011 |
|---|---|
| Namamhs | NURANI AJENG TRI UTAMI |
| Judul Artikel | IMPLEMENTASI PEMBERI BANTUAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Hak untuk memperoleh pembelaan dari seorang advokat atau pembelaan umum adalah hak asasi setiap orang dan merupakan salah satu unsur untuk memperoleh keadilan bagi semua orang. Bantuan hukum merupakan hak bagi setiap warga negara yang sedang mengalami permasalahan hukum, khususnya perkara pidana. Lahirnya bantuan hukum tidak lepas dari adanya kasus-kasus seperti berikut ini yaitu Miranda versus negara bagian Arizona (Miranda Rule 1966), Gideon versus Wainwright (1963), Escobedo versus illinois (1964) yang intinya mengharuskan polisi atau penegak hukum untuk memberitahukan kepada tersangka haknya untuk dibela seorang advokat. Hak bantuan hukum sendiri dijamin dalam sejumlah konvensi maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Walaupun di Indonesia hak atas bantuan hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara. Namun, hak untuk dibela oleh seorang advokat atau pembela umum bagi semua orang tanpa ada perbedaan telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dari keseluruhan peraturan belum ada pengaturan pemberi bantuan hukum secara khusus. Setelah di sahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum terdapat pengertian secara jelas mengenai kedudukan pemberi bantuan hukum. Namun, lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum telah menimbulkan reaksi bagi para advokat yang menganggap lahirnya undang-undang tersebut dinilai melemahkan profesi advokat. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan analisis preskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terfokus pada data sekunder namun juga terdapat data primer sebagai data penunjang penelitian ini. Sebagai sampel dalam penelitian ini adalah beberapa LBH di wilayah Pengadilan Negeri Purwokerto dan Purbalingga. Alasan pengaturan kedudukan pemberi bantuan hukum dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah sebagai konsekuensi negara hukum yang dianut Indonesia dan merupakan hak konstitusional serta perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai equality before the law. Dalam UU Bantuan Hukum terdapat aspek kewajiban dan tanggung jawab negara. Selama ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai pemberi bantuan hukum secara khusus, sehingga belum tercipta ketertiban pengorganisasian pemberi bantuan hukum. Implementasi pemberi bantuan hukum yang dalam hal ini dilakukan salah satunya oleh LBH selama ini belum menjalankan fungsinya sebagaimana apa yang ada dalam UU Bantuan Hukum. Pemberi bantuan hukum menurut UU Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam Pasal 8 ayat (2) UU Bantuan Hukum. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Defense of the right to obtain an advocate or acces to legal counsel is a basic human right and is one of the elements to justice for all people. Every citizen who faces trial by the law, especially in crime, has the right to the legal aid. Birth of legal aid can not be separated from the following cases like this the state of Miranda versus Arizona (Miranda Rule 1966), Gideon vs. Wainwright (1963), Escobedo versus illinois (1964) which essentially requires police or law enforcement to notify the suspect his rights to defend an advocate. Legal aid right is guaranteed by international agreement and regulations in Indonesia. Although Indonesia's right to legal aid is not explicitly stated as a state responsibility. However, the right to be defended by a lawyer or a public defender for all people without any distinction set out in Article 27 paragraph (1) and Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution. Thus, there has not been any regulations specifically regarding the legal aid system in Indonesia. After the Act No. 16 year 2011 has been promulgated, a clear picture about people who give a legal aid emerged. However, the birth of the Legal Aid Act has caused a reaction to the birth advocates who consider the legislation weakens the profession of advocate assessed. This research takes normative method and uses qualitative-prescriptive analysis. The data used in this research focused on secondary data, while primary data just as supportive data. Research samples are taken from some legal aid institutions in District Court of Purwokerto and Purbalingga. Legal aid helpers regulation is the consequence of rule of law system which been followed by Republic Indonesia, is the constitutional right, and is human rights protection in the term of equality before the law. In Act No. 16 year 2011 there are obligation and responsibility aspects. Since there has not been any regulations specifically regarding the legal aid system in Indonesia, legal aid administration could not been established. And the implementation of it has not complied with Act No. 16 year 2011. Thus, legal aid helpers according to the Act No. 16 year 2011 must fulfill the qualifications stated by Article 8 of Act No. 16 year 2011. |
| Kata kunci | bantuan hukum, pemberi bantuan hukum |
| Pembimbing 1 | Dr. Noor Aziz Said, S.H.,M.S |
| Pembimbing 2 | Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2013 |
| Jumlah Halaman | 21 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |