| NIM | F1G022023 |
| Namamhs | GUSTAF FERVI MOBRIG ARRASYIDU |
| Judul Artikel | The Impact of Cryptocurrency Funding by Terrorist Groups on U.S. Anti-Terrorism Policy (2020-2024) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pertumbuhan mata uang kripto selama dekade terakhir telah membuka banyak peluang baru bagi masyarakat untuk menyimpan aset dengan menawarkan berbagai fitur, termasuk desentralisasi dan pseudonimitas; namun, hal ini juga telah menciptakan peluang bagi organisasi teroris untuk memanfaatkan fitur-fitur tersebut guna mengumpulkan dana tanpa terdeteksi oleh pihak berwenang. Penelitian ini menelaah bagaimana penggunaan mata uang kripto secara luas sebagai alat pendanaan terorisme telah membentuk kebijakan kontra-terorisme AS antara tahun 2020 dan 2024. Analisis dalam penelitian ini menggunakan teori sekuritisasi yang dikembangkan oleh Buzan, Wæver, dan de Wilde (1998) sebagai kerangka analisis utama. Dengan menggunakan desain studi kualitatif instrumental kasus tunggal, penelitian ini menganalisis data sekunder yang diambil dari dokumen resmi pemerintah AS, termasuk Strategi Nasional untuk Memerangi Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Ilegal Lainnya (2018 dan 2020), Perintah Eksekutif 14067, tindakan penegakan hukum Departemen Kehakiman (DoJ), serta pedoman kebijakan Departemen Keuangan. Temuan menunjukkan bahwa pemerintah AS—melalui DoJ, Perintah Eksekutif, dan Departemen —secara sistematis menggambarkan pendanaan terorisme berbasis kripto sebagai ancaman eksistensial, sehingga melegitimasi serangkaian langkah kebijakan luar biasa di luar prosedur politik normal. Proses sekuritisasi ini telah berlangsung di antara berbagai aktor kelembagaan dan semakin intensif setelah serangan Hamas terhadap Israel pada Oktober 2023. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sekuritisasi mata uang kripto mencerminkan strategi negara yang disengaja dan kumulatif yang sedang membentuk kembali tata kelola aset digital baik di tingkat domestik maupun internasional. Temuan-temuan ini berkontribusi pada literatur mengenai teori sekuritisasi, tata kelola keuangan digital, dan kebijakan kontra-terorisme AS pada era pasca-9/11. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The growth of cryptocurrencies over the past decade has opened up many new opportunities for the public to store assets by offering various features, including decentralization and pseudonymity; however, this has also created opportunities for terrorist organizations to exploit these features to raise funds undetected by authorities. This study examines how the widespread use of cryptocurrencies as a tool for terrorist financing has shaped U.S. counterterrorism policy between 2020 and 2024. The analysis in this study employs the securitization theory developed by Buzan, Wæver, and de Wilde (1998) as the primary analytical framework. Using a single-case instrumental qualitative study design, this research analyzes secondary data drawn from official U.S. government documents, including the National Strategy to Combat Terrorist Financing and Other Illegal Financing (2018 and 2020), Executive Order 14067, DoJ enforcement actions, and Department of the Treasury policy guidance. The findings indicate that the U.S. government—through the DoJ, the EO, and the Department of the Treasury—systematically constructs crypto-based terrorist financing as an existential threat, thereby legitimizing a series of extraordinary policy measures outside normal political procedures. This securitization process has unfolded among various institutional actors and has intensified following Hamas’s attack on Israel in October 2023. This study concludes that the securitization of cryptocurrency reflects a deliberate and cumulative state strategy that is reshaping the governance of digital assets at both the domestic and international levels. These findings contribute to the literature on securitization theory, digital financial governance, and U.S. counterterrorism policy in the post-9/11 era. |
| Kata kunci | Cryptocurrencies; Terrorism Financing; Counterterrorism Policy; Securitization; United States |
| Pembimbing 1 | Dr. Muhammad Yamin, S.IP., M.Si |
| Pembimbing 2 | Dr. Arif Darmawan, M.Si |
| Pembimbing 3 | Nuriyeni Kartika Bintarsari, Ph.D |
| Tahun | 2026 |
| Jumlah Halaman | 25 |
| Tgl. Entri | 2026-08-19 12:42:50.728208 |
|---|