Artikel Ilmiah : E2A024034 a.n. FARAH TARISYA AYUNINGTIAS

Kembali Update Delete

NIME2A024034
NamamhsFARAH TARISYA AYUNINGTIAS
Judul ArtikelGreen Investment Practices and Challenges in Indonesia’s Investment Legal Syste
Abstrak (Bhs. Indonesia)Investasi hijau merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di tengah krisis iklim global. Sebagai negara yang berkomitmen terhadap agenda pembangunan hijau, Indonesia menunjukkan minat yang semakin besar terhadap investasi ramah lingkungan, khususnya pada sektor energi terbarukan, reboisasi, dan perdagangan karbon. Namun, sistem hukum investasi di Indonesia saat ini masih belum memadai untuk mengakomodasi kompleksitas transformasi menuju ekonomi hijau tersebut.

Artikel ini mengkaji praktik investasi hijau di Indonesia saat ini serta menganalisis berbagai tantangan hukumnya dengan menggunakan pendekatan sosio-legal. Peraturan seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Cipta Kerja, serta berbagai peraturan di bidang lingkungan hidup masih belum memberikan kejelasan hukum mengenai definisi "investasi hijau", insentif fiskal dan hukum, maupun koordinasi antar lembaga. Sebagai perbandingan, negara-negara seperti Singapura dan Uni Eropa telah menerapkan kerangka pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance framework) dengan taksonomi yang jelas serta mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik greenwashing.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi investasi hijau di Indonesia sangat bergantung pada reformasi sistem hukum investasi agar lebih responsif terhadap isu-isu lingkungan dan tujuan pembangunan berkelanjutan. Harmonisasi kebijakan antara regulasi investasi, lingkungan hidup, dan fiskal menjadi kebutuhan yang mendesak guna memperkuat tata kelola investasi hijau yang sistematis, efektif, dan berkeadilan di Indonesia.
Abtrak (Bhs. Inggris)Green investment is a vital instrument in achieving sustainable development amidst the global climate crisis. As a country committed to green development agendas, Indonesia has shown increasing interest in environmentally friendly investments, particularly in sectors such as renewable energy, reforestation, and carbon trading. However, the current investment law system in Indonesia remains inadequately equipped to address the complexities of this green transformation. This article examines the current practices of green investment in Indonesia and analyzes its legal challenges using a socio-legal approach. Regulations such as Law No. 25 of 2007 on Investment, the Omnibus Law on Job Creation, and various environmental laws still lack legal clarity on the definition of “green investment,” fiscal and legal incentives, and institutional coordination. In comparison, countries like Singapore and the European Union have adopted sustainable finance frameworks with clear taxonomies and strict oversight mechanisms to prevent greenwashing. The findings of this study highlight that the success of green investment initiatives in Indonesia relies heavily on reforming its investment legal system to be more responsive to environmental concerns and sustainability goals. Policy harmonization between investment, environmental, and fiscal regulations is urgently needed to strengthen systematic and equitable green investment governance in Indonesia.
Kata kunciInvestasi Hijau; Pembangunan Berkelanjutan; Hukum Investasi; Perlindungan Lingkungan; Pembiayaan Berkelanjutan; Greenwashing.
Pembimbing 1Prof. Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A.,Ph.D.
Pembimbing 3-
Tahun2025
Jumlah Halaman43
Tgl. Entri2026-08-12 11:57:59.705611
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.