Artikel Ilmiah : E1A022201 a.n. AISYA TRI KARITA

Kembali Update Delete

NIME1A022201
NamamhsAISYA TRI KARITA
Judul ArtikelPEMBUKTIAN WANPRESTASI DAN PENETAPAN GANTI RUGI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT
(Studi Putusan Nomor 11/Pdt.G/2025/PN.Pati)
Abstrak (Bhs. Indonesia)PEMBUKTIAN WANPRESTASI DAN PENETAPAN GANTI RUGI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT
(Studi Putusan Nomor 11/Pdt.G/2025/PN.Pati)

Oleh:
Aisya Tri karita
E1A022201

ABSTRAK

Wanprestasi dalam perjanjian kredit merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual yang menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban pembayaran ganti rugi. Permasalahan tersebut tercermin dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G/2025/PN.Pati yang memuat sengketa mengenai pembuktian wanprestasi debitur serta penetapan ganti rugi dalam perjanjian kredit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam membuktikan unsur-unsur wanprestasi debitur serta dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan bentuk dan besaran ganti rugi akibat wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur wanprestasi dalam pertimbangan hukumnya, meskipun tidak menguraikan secara eksplisit bentuk wanprestasi yang terbukti. Berdasarkan analisis penulis, wanprestasi dalam perkara a quo merupakan keterlambatan memenuhi prestasi yang dibuktikan dengan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran angsuran bulanan sebesar Rp9.208.900,00 atas pinjaman yang telah direstrukturisasi sebesar Rp592.000.000,00, di mana debitur hanya melakukan lima kali pembayaran meskipun telah diberikan tiga kali surat peringatan (somasi). Mengenai ganti rugi, hakim mengabulkan pembayaran sisa pokok utang sebesar Rp581.607.686,00 dan bunga terutang sebesar Rp300.270.865,00, sedangkan tuntutan denda keterlambatan sebesar Rp748.206.100,00 tidak dikabulkan. Penetapan ganti rugi berupa sisa pokok pinjaman dan tunggakan bunga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata karena mencerminkan pemulihan hak kreditur atas kerugian yang timbul akibat wanprestasi, sedangkan tuntutan denda keterlambatan tidak dikabulkan untuk menghindari pembebanan ganda kepada debitur.

Kata Kunci; Debiur, Ganti Rugi, Pembuktian, Perjanjian Kredit, Wanprestasi.
Abtrak (Bhs. Inggris)PROOF OF DEFAULT AND DETERMINATION OF DAMAGES ARISING FROM A DEBTOR’S DEFAULT IN A CREDIT AGREEMENT
(Study of Decision Number 11/Pdt.G/2025/PN.Pati)

By:
Aisya Tri Karita
E1A022201

ABSTRACT

Default in a credit agreement constitutes a breach of contractual obligations that gives rise to legal consequences in the form of liability for damages. This issue is reflected in Decision Number 11/Pdt.G/2025/PN.Pati, which concerns a dispute regarding the proof of the debtor's default and the determination of damages arising from a credit agreement. This study aims to analyze the judge's legal reasoning in establishing the elements of the debtor's default and the legal basis for determining the form and amount of damages resulting from such default. This research employed a normative juridical method using statutory and case approaches. The research is descriptive-analytical in nature and relies on secondary data obtained through library research, which were subsequently analyzed using a qualitative normative approach. The findings indicate that the judge considered the fulfillment of the elements of default in the legal reasoning, although the judgment did not explicitly identify the specific form of default that had been established. Based on the author's analysis, the default in the present case constituted a delay in the performance of contractual obligations, as evidenced by the debtor's failure to pay the monthly installments of IDR 9,208,900.00 on a restructured loan amounting to IDR 592,000,000.00. The debtor made only five installment payments despite having received three formal notices of default (somasi). With regard to damages, the court granted the creditor's claim for the outstanding principal debt amounting to IDR 581,607,686.00 and accrued interest amounting to IDR 300,270,865.00, while rejecting the claim for late payment penalties amounting to IDR 748,206,100.00. The award of damages in the form of the outstanding principal debt and accrued interest is consistent with Article 1243 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), as it reflects the restoration of the creditor's rights for losses arising from the debtor's default. Meanwhile, the claim for late payment penalties was rejected to avoid imposing a double financial burden on the debtor.

Keywords; Credit Agreement, Damages, Default, Proof, Debtor.

Kata kunciKata Kunci; Debitur, Ganti Rugi, Pembuktian, Perjanjian Kredit, Wanprestasi.
Pembimbing 1Nur Wakhid, S.H., M.H
Pembimbing 2Asti Inayah, S.H., M.H
Pembimbing 3Agus Mardianto, S.H., M.H
Tahun2026
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2026-08-11 17:06:14.43112
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.