Artikel Ilmiah : E1B022037 a.n. GHATHFAN MAJID JAMIL
| NIM | E1B022037 |
|---|---|
| Namamhs | GHATHFAN MAJID JAMIL |
| Judul Artikel | HANDLING OF ASYLUM SEEKERS BY NON-SIGNATORY STATES OF THE 1951 REFUGEE CONVENTION (Comparison between Indonesia and Malaysia) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Konflik bersenjata, diskriminasi, dan penyalahgunaan kekuasaan secara global memaksa banyak orang meninggalkan tanah air mereka sebagai pencari suaka. Mereka sering datang tanpa dokumen hukum dan dalam kondisi rentan, membutuhkan bantuan dasar. Negara tujuan atau transit seperti Indonesia dan Malaysia, menghadapi tantangan besar dalam menangani pencari suaka karena tidak memiliki dasar hukum internasional untuk mengatur status dan hak mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan pengaturan pengungsi dalam hukum internasional, dan menganalisis perbandingan penanganan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia dan Malaysia yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan sumber data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui tinjauan kepustakaan kemudian disajikan dalam teks naratif yang dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan mengenai pengungsi dan pencari suaka telah diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 yang diterapkan oleh negara-negara penandatangan konvensi, dan juga telah diatur dalam instrumen-instrumen regional. Pengaturan regional Asia khususnya Asia Tenggara tidak mengatur secara spesifik mengenai pencari suaka dan pengungsi sehingga penanganan mengacu pada hukum nasional negara penerima. Indonesia dan Malaysia sebagai negara non-penandatangan memiliki penanganan yang berbeda. Indonesia memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 yang mengatur penanganan pengungsi, sedangkan Malaysia tidak memiliki pengaturan khusus untuk warga negara asing yang masuk tanpa dokumen. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Armed conflicts, discrimination, and abuses of power globally force many individuals to flee their homelands as asylum seekers. They often arrive without legal documents and in vulnerable conditions, needing basic assistance such as shelter, healthcare and education. States of destination or transit, such as Indonesia and Malaysia, face major challenges in dealing with the flow of asylum seekers as they do not have an international legal basis that specifically regulates their status and rights. The research purposes to analyze the development of refugee regulations in international law, and to analyze the comparison handling of refugees and asylum seekers in Indonesia and Malaysia, which have not ratified the 1951 Refugee Convention. The research type used in this research is a normative juridical research with a statutory approach and a comparative approach. Research specifications in this research are descriptive and analytical with secondary data sources. Data collecting in this research conducted through a literature review then presented in narrative text analyzed normatively qualitatively. Based on the results of the study, the regulations regarding refugees and asylum seekers have been regulated in the 1951 Refugee Convention and the 1967 Protocol applied by the signatory states to the convention, and have also been regulated in regional instruments. The regional regulations of Asia, especially Southeast Asia, do not specifically regulate asylum seekers and refugees, so the handling refers to the national laws of the recipient country. Indonesia and Malaysia as non-signatory states have different handling where Indonesia has a Presidential Regulation Number 125 of 2016, that regulates the handling of refugees but Malaysia has no spesific regulation towards foreign nationals who enter without documents. |
| Kata kunci | asylum seekers; refugee; non-refoulement principle; illegal migrant. |
| Pembimbing 1 | Wismaningsih, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dr. Baginda Khalid Hidayat Jati, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Prof. Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. |
| Tahun | 2026 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2026-08-10 14:20:59.563536 |