Artikel Ilmiah : E1A019059 a.n. SELVIANY DWI PUTRI
| NIM | E1A019059 |
|---|---|
| Namamhs | SELVIANY DWI PUTRI |
| Judul Artikel | Urgensi Alasan "Sangat Mendesak" Dalam Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor : 80/Pdt.P/2024/PA.Kwd) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Dispensasi kawin merupakan pemberian izin oleh pengadilan untuk calon pasangan yang belum mencapai batas usia minimal 19 tahun untuk dapat melangsungkan perkawinan sah. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, permohonan dispensasi kawin dapat diajukan oleh orang tua dengan syarat terdapat "alasan sangat mendesak" serta bukti-bukti pendukung yang cukup. Namun, ketidakjelasan indikator normatif mengenai frasa "alasan sangat mendesak" berpotensi menimbulkan disparitas putusan hakim di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan kriteria alasan “sangat mendesak” serta menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan bagi para pihak dalam Putusan Pengadilan Agama Kwandang Nomor: 80/Pdt.P/2024/PA.Kwd. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber bahan hukum utama adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, yang kemudian dianalisis menggunakan metode pendekatan normatif kualitatif serta disajikan secara naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan "alasan sangat mendesak" pada Putusan Nomor 80/Pdt.P/2024/PA.Kwd didominasi oleh pendekatan darurat sosial-religius demi menghindari kemudaratan (mafsadat) yang lebih besar. Hubungan di luar nikah yang dilakukan secara berulang oleh anak pemohon dijadikan indikator utama keadaan mendesak untuk mencegah perzinaan berkelanjutan dan melindungi martabat anak dari stigma sosial. Akibat hukum dari dikabulkannya permohonan ini adalah para pihak dapat melangsungkan perkawinan meskipun belum memenuhi batas usia perkawinan. eralihan status keperdataan anak yang melangsungkan perkawinan menjadi subjek hukum dewasa yang mengakhiri hak perwalian orang tua. Kata Kunci : akibat hukum. dispensasi kawin, alasan sangat mendesak, pertimbangan hakim, akibat hukum. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | A marriage dispensation is a court-granted permission allowing prospective spouses who have not yet reached the minimum age of 19 to enter into a valid marriage. Pursuant to Article 7(2) of Law No. 16 of 2019, an application for a marriage dispensation may be filed by the parents provided there are “compelling reasons” and sufficient supporting evidence. However, the lack of clarity regarding the normative indicators for the phrase “very compelling reasons” has the potential to lead to disparities in judges’ rulings in court. This study aims to analyze the judges’ reasoning in establishing the criteria for “compelling reasons” and to examine the legal consequences for the parties involved in the Kwandang Religious Court Decision No. 80/Pdt.P/2024/PA.Kwd. This study employs a normative legal research method, with secondary data serving as the primary legal source. Data collection was conducted through a literature review, which was then analyzed using a qualitative normative approach and presented narratively. The results of the study indicate that the judge’s reasoning in determining “compelling grounds” in Decision No. 80/Pdt.P/2024/PA.Kwd was dominated by a socio-religious emergency approach aimed at preventing greater harm (mafsadat). The petitioner’s child’s repeated extramarital relationships were cited as the primary indicator of an urgent situation to prevent ongoing adultery and protect the child’s dignity from social stigma. The legal consequence of granting this petition is that the parties may proceed with the marriage even though they have not yet reached the legal age for marriage. The civil status of the child entering into the marriage transitions to that of an adult legal subject, thereby terminating parental guardianship rights. Keywords : marriage dispensation, compelling reasons, judicial discretion, legal consequences. |
| Kata kunci | akibat hukum. dispensasi kawin, alasan sangat mendesak, pertimbangan hakim, akibat hukum. |
| Pembimbing 1 | Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D. |
| Pembimbing 2 | Asti Inayah, S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Drs. Noor Asyik, M.Ag |
| Tahun | 2016 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | 2026-08-03 08:03:33.256027 |