Artikel Ilmiah : E1A019059 a.n. SELVIANY DWI PUTRI

Kembali Update Delete

NIME1A019059
NamamhsSELVIANY DWI PUTRI
Judul ArtikelUrgensi Alasan "Sangat Mendesak" Dalam Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor : 80/Pdt.P/2024/PA.Kwd)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Dispensasi kawin merupakan pemberian izin oleh pengadilan untuk calon
pasangan yang belum mencapai batas usia minimal 19 tahun untuk dapat
melangsungkan perkawinan sah. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019, permohonan dispensasi kawin dapat diajukan oleh orang
tua dengan syarat terdapat "alasan sangat mendesak" serta bukti-bukti pendukung
yang cukup. Namun, ketidakjelasan indikator normatif mengenai frasa "alasan
sangat mendesak" berpotensi menimbulkan disparitas putusan hakim di pengadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam
menetapkan kriteria alasan “sangat mendesak” serta menganalisis akibat hukum
yang ditimbulkan bagi para pihak dalam Putusan Pengadilan Agama Kwandang
Nomor: 80/Pdt.P/2024/PA.Kwd. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif dengan sumber bahan hukum utama adalah data sekunder. Metode
pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, yang kemudian dianalisis
menggunakan metode pendekatan normatif kualitatif serta disajikan secara naratif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan
"alasan sangat mendesak" pada Putusan Nomor 80/Pdt.P/2024/PA.Kwd didominasi
oleh pendekatan darurat sosial-religius demi menghindari kemudaratan (mafsadat)
yang lebih besar. Hubungan di luar nikah yang dilakukan secara berulang oleh anak
pemohon dijadikan indikator utama keadaan mendesak untuk mencegah perzinaan
berkelanjutan dan melindungi martabat anak dari stigma sosial. Akibat hukum dari
dikabulkannya permohonan ini adalah para pihak dapat melangsungkan
perkawinan meskipun belum memenuhi batas usia perkawinan. eralihan status
keperdataan anak yang melangsungkan perkawinan menjadi subjek hukum dewasa
yang mengakhiri hak perwalian orang tua.
Kata Kunci : akibat hukum. dispensasi kawin, alasan sangat mendesak,
pertimbangan hakim, akibat hukum.
Abtrak (Bhs. Inggris)A marriage dispensation is a court-granted permission allowing prospective
spouses who have not yet reached the minimum age of 19 to enter into a valid
marriage. Pursuant to Article 7(2) of Law No. 16 of 2019, an application for a
marriage dispensation may be filed by the parents provided there are “compelling
reasons” and sufficient supporting evidence. However, the lack of clarity regarding
the normative indicators for the phrase “very compelling reasons” has the potential
to lead to disparities in judges’ rulings in court. This study aims to analyze the
judges’ reasoning in establishing the criteria for “compelling reasons” and to
examine the legal consequences for the parties involved in the Kwandang Religious
Court Decision No. 80/Pdt.P/2024/PA.Kwd. This study employs a normative legal
research method, with secondary data serving as the primary legal source. Data
collection was conducted through a literature review, which was then analyzed
using a qualitative normative approach and presented narratively. The results of
the study indicate that the judge’s reasoning in determining “compelling grounds”
in Decision No. 80/Pdt.P/2024/PA.Kwd was dominated by a socio-religious
emergency approach aimed at preventing greater harm (mafsadat). The petitioner’s
child’s repeated extramarital relationships were cited as the primary indicator of
an urgent situation to prevent ongoing adultery and protect the child’s dignity from
social stigma. The legal consequence of granting this petition is that the parties
may proceed with the marriage even though they have not yet reached the legal age
for marriage. The civil status of the child entering into the marriage transitions to
that of an adult legal subject, thereby terminating parental guardianship rights.
Keywords : marriage dispensation, compelling reasons, judicial discretion, legal
consequences.
Kata kunciakibat hukum. dispensasi kawin, alasan sangat mendesak, pertimbangan hakim, akibat hukum.
Pembimbing 1Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D.
Pembimbing 2Asti Inayah, S.H., M.H
Pembimbing 3Drs. Noor Asyik, M.Ag
Tahun2016
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2026-08-03 08:03:33.256027
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.