Artikel Ilmiah : E1A022020 a.n. KUAT PRAYUGA

Kembali Update Delete

NIME1A022020
NamamhsKUAT PRAYUGA
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVENTOR ATAS SENGKETA PENGALIHAN HAK PATEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 283 K/Pdt.Sus-HKI/2025)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pengalihan hak paten merupakan mekanisme hukum yang mengakibatkan beralihnya hak ekonomi atas suatu invensi dari inventor kepada pihak lain. Pada praktiknya, pengalihan hak paten dapat menimbulkan sengketa apabila keabsahan dasar hukum pengalihannya dipersoalkan. Salah satu contoh kasus terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 283 K/Pdt.Sus-HKI/2025 mengenai sengketa pengalihan hak paten atas invensi Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba, yang diajukan oleh ahli waris inventor karena mendalilkan bahwa pengalihan hak paten tidak didasarkan pada perjanjian pengalihan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, melainkan hanya berdasarkan surat kuasa pendaftaran paten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap inventor serta akibat hukum pengalihan hak paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang dianalisis secara deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian berupa data sekunder dan metode penyajian data berupa studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 283 K/Pdt.Sus-HKI/2025 memberikan perlindungan hukum represif yang diwujudkan melalui penyelesaian sengketa pengalihan hak paten oleh Mahkamah Agung yang menegaskan keabsahan pengalihan hak atas invensi Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba berdasarkan dokumen pengalihan hak, pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta pelaksanaan pembayaran royalti kepada inventor. Akibat hukum yang timbul meliputi tetap sahnya status PT Katama Surya Bumi sebagai pemegang paten, beralihnya hak ekonomi atas invensi kepada pemegang paten, lahirnya hubungan hukum antara inventor dan pemegang paten, serta berakhirnya hak eksklusif setelah masa perlindungan paten berakhir pada 28 Januari 2024 sehingga invensi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa menghilangkan pengakuan terhadap hak moral para inventor. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum paten, khususnya mengenai perlindungan hukum terhadap inventor dan akibat hukum pengalihan hak paten di Indonesia.
Abtrak (Bhs. Inggris)The transfer of patent rights is a legal mechanism through which the economic rights over an invention are transferred from the inventor to another party. In practice, disputes may arise when the legal validity of such a transfer is challenged. One such dispute is reflected in the Supreme Court Decision Number 283 K/Pdt.Sus-HKI/2025 concerning the transfer of patent rights over the Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba invention. The case was initiated by the inventor’s heir, who argued that the transfer of patent rights was not based on a patent assignment agreement as required under Law Number 13 of 2016 on Patents, but merely on a power of attorney for patent registration. This study aims to analyze the legal protection afforded to inventors and the legal consequences of patent rights transfers under Law Number 13 of 2016 on Patents.
This research employed a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches with descriptive-analytical methods. The study relied on secondary legal materials collected through library research.
The results of the study indicate that Supreme Court Decision Number 283 K/Pdt.Sus-HKI/2025 provides repressive legal protection through the judicial settlement of the patent rights transfer dispute, affirming the validity of the transfer of rights over the Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL) invention based on the deed of assignment, its registration with the Directorate General of Intellectual Property (DGIP), and the implementation of royalty payments to the inventors. The legal consequences arising from the decision include the continued validity of PT Katama Surya Bumi's status as the lawful patent holder, the transfer of the invention's economic rights to the patent holder, the establishment of a legal relationship between the inventors and the patent holder, and the expiration of the exclusive patent rights upon the end of the twenty-year patent protection period on 28 January 2024, after which the invention entered the public domain and may be utilized by the public without prejudice to the recognition of the inventors' moral rights. This research is expected to contribute to the development of patent law, particularly with respect to the legal protection of inventors and the legal consequences of patent rights transfers in Indonesia


Kata kunciPengalihan Hak Paten; Perlindungan Hukum; Akibat Hukum; Pemegang Paten. 
Pembimbing 1Ulil Afwa, S.H., M.H.
Pembimbing 2Maria Mu;ti Wulandari, S.H., M.H.
Pembimbing 3Handityo Basworo, S.H., M.H.
Tahun2026
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2026-07-31 13:58:37.974657
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.