Artikel Ilmiah : E1B022011 a.n. HANIIF RAMADHAN

Kembali Update Delete

NIME1B022011
NamamhsHANIIF RAMADHAN
Judul ArtikelCRIMINAL LIABILITY OF THE PROVIDER OF OPPORTUNITY OR MEANS IN THE CRIME FRAUD
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang memberikan kesempatan atau sarana terjadinya tindak pidana penipuan, serta menganalisis dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 196/Pid.B/2019/PN Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat preskriptif dengan memanfaatkan data sekunder melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dijatuhkan kepada profesi Notaris yang secara sadar mengabaikan prinsip kehati-hatian dengan memproses akta menggunakan dokumen tidak sah, sehingga memfasilitasi pelaku utama untuk melakukan penipuan. Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 378 jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP karena tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf, yang sekaligus mempertegas bahwa jabatan Notaris tidak kebal hukum dan tunduk pada asas tiada pidana tanpa kesalahan. Dalam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, Majelis Hakim melandaskan putusannya pada tiga pertimbangan utama. Pertimbangan tersebut meliputi terpenuhinya fakta hukum atas seluruh unsur pidana yang didakwakan, keutuhan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah (surat, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa) sesuai Pasal 184 KUHAP, serta penilaian proporsional terhadap hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Abtrak (Bhs. Inggris)This study investigates the criminal liability of individuals who facilitate or provide the means for fraudulent acts, alongside an analysis of the judicial reasoning in the Denpasar District Court Decision No. 196/Pid.B/2019/PN Dps. Employing a prescriptive normative juridical approach, this research utilizes secondary data gathered through library research and applies a qualitative normative analysis. The findings reveal that criminal sanctions can be applied to a Notary who intentionally disregards the precautionary principle by authenticating deeds based on invalid documents, thereby enabling the principal offender to commit fraud. The defendant was found legally guilty of violating Article 378 in conjunction with Article 56 paragraph (2) of the Indonesian Criminal Code (KUHP), as there were no justifying or mitigating circumstances. This affirms that the notarial profession lacks legal immunity and remains strictly subject to the principle of liability based on fault. In imposing a prison sentence of one year and four months, the Panel of Judges based its verdict on three primary considerations. These include the materialization of legal facts fulfilling all elements of the indicted crime, the comprehensiveness of valid evidence (documentary evidence, as well as testimonies from witnesses, experts, and the defendant) in accordance with Article 184 of the Criminal Procedure Code (KUHAP), and a balanced assessment of the aggravating and mitigating factors concerning the defendant.
Kata kunciCriminal liability, provider opportunity or means, fraud.
Pembimbing 1Prof. Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3ALEF MUSYAHADAH RAHMAH, S.H.,M.H.
Tahun2026
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2026-07-28 15:31:33.687609
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.