Artikel Ilmiah : E1B022034 a.n. BHINTANG PAMUNGKAS WISNU WIBOWO

Kembali Update Delete

NIME1B022034
NamamhsBHINTANG PAMUNGKAS WISNU WIBOWO
Judul ArtikelACQUITTAL (VRIJSPRAAK) IN THE CASE OF HARIS AZHAR REGARDING THE CRIMINAL OFFENSE OF DEFAMATION (District Court Decision Study No 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola penyampaian informasi dan pendapat masyarakat melalui media elektronik. Perkembangan tersebut di satu sisi memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi, namun di sisi lain menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik. Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim yang menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa serta menganalisis akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim didasarkan pada tidak terbuktinya secara sah dan meyakinkan seluruh unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Hakim menilai bahwa alat bukti yang diajukan belum mampu membentuk keyakinan mengenai adanya kesengajaan untuk menyerang kehormatan atau nama baik pelapor, serta mempertimbangkan bahwa pernyataan para terdakwa disampaikan dalam konteks pembahasan isu yang berkaitan dengan kepentingan publik sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Serta akibat hukum yang timbul dari putusan bebas tersebut adalah berakhirnya pertanggungjawaban pidana para terdakwa, pemulihan hak, kedudukan hukum, harkat, dan martabat terdakwa, serta tidak adanya dasar hukum untuk menjatuhkan pidana atas dakwaan yang diajukan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Advances in information and communication technology have transformed the way the public conveys information and expresses its opinions through electronic media. While these advances have, on the one hand, created space for freedom of expression, they have, on the other hand, given rise to various legal issues, particularly those related to the criminal offense of defamation. One case that has drawn public attention is the East Jakarta District Court Decision No. 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, which acquitted (vrijspraak) Haris Azhar and Fatia Maulidiyanti in a case involving alleged criminal defamation via electronic media. This study aims to analyze judges’ legal reasoning in issuing an acquittal (vrijspraak) for defendants and the legal consequences arising from this decision. This study employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case-based approaches. The legal materials used consisted of primary, secondary, and tertiary sources, which were analyzed qualitatively using deductive reasoning. The results of the study indicate that the judges’ legal considerations were based on the failure to prove, beyond a reasonable doubt, all elements of the criminal offense of defamation as charged by the Public Prosecutor. The judges determined that the evidence presented was insufficient to establish a conviction regarding the existence of intent to attack the complainant’s honor or good name, and considering that the defendants’ statements were made in the context of a discussion of issues of public interest, they cannot be classified as criminal acts. Furthermore, the legal consequences arising from this acquittal include the termination of the defendants’ criminal liability, restoration of their rights, legal status, dignity, and honor, as well as the absence of a legal basis for imposing a criminal sentence on the charges brought against them.
Kata kunciPutusan Bebas (Vrijspraak), Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar.
Pembimbing 1Weda Kupita, S.H., M.H.
Pembimbing 2Salman Paris Harahap, S.H.I., M.H.
Pembimbing 3Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.
Tahun2026
Jumlah Halaman115
Tgl. Entri2026-07-27 13:02:47.848737
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.