Artikel Ilmiah : H1D009006 a.n. UMI KULSUM
| NIM | H1D009006 |
|---|---|
| Namamhs | UMI KULSUM |
| Judul Artikel | ANALISIS BATAS KECEPATAN MAKSIMUM KENDARAAN TERHADAP KESELAMATAN LALU LINTAS PADA RUAS JALAN KOLEKTOR ANTARKOTA DI KABUPATEN BANYUMAS (ANALYSIS OF THE MAXIMUM SPEED LIMIT FOR TRAFFIC SAFETY OF VEHICLE ON THE RURAL COLLECTOR ROADS IN BANYUMAS REGENCY) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Banyumas merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang memiliki perkembangan cukup pesat. Seiring dengan perkembangan yang terjadi di Kabupaten Banyumas, maka kebutuhan akan transportasi juga semakin meningkat. Hal ini menjadi salah satu penyebab semakin banyaknya kejadian kecelakaan yang terjadi dari 152 kejadian tahun 2010 menjadi 1451 kejadian di tahun 2012. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan tersebut adalah penggunaan kendaraan dengan kecepatan yang melebihi nilai batas kecepatan maksimum. Dengan kondisi tersebut, maka perlu dilakukan analisis tentang nilai batas kecepatan maksimum kendaraan khususnya di ruas jalan kolektor antarkota untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Pembobotan dilakukan dengan metode Angka Ekivalen Kecelakaan (AEK) untuk mengetahui lokasi black spot di Kabupaten Banyumas. Data primer diperoleh dari survei kecepatan kendaraan eksisting pada lokasi black spot. Analisis dilakukan untuk mengetahui nilai batas kecepatan dari 85 persentil kecepataan kendaraan eksisting yang selanjutnya akan dijadikan sebagai salah satu acuan penetapan nilai batas kecepatan maksimum dibandingkan dengan peraturan yang sudah ada. Berdasarkan hasil analisis diperoleh lokasi black spot untuk ruas jalan kolektor antarkota di Kabupaten banyumas adalah jalan raya Wangon, Desa Klapagading, jalan raya Baturaden Desa Rempoah, dan jalan raya Kemranjen, Desa Pageralang. Pelanggaran yang dilakukan pengemudi terhadap batas kecepatan yang berlaku untuk ruas Jalan Raya Wangon, Desa Klapagading sepeda motor sebesar 6,67 %, mobil penumpang sebesar 4%, pickup sebesar 0%, bus sebesar 2,63%, dan truk sebesar 1,11%, ruas Jalan Raya Baturaden, Desa Rempoah sepeda motor sebesar 7,5%, mobil penumpang sebesar 0%, pickup sebesar 0%, bus sebesar 0%, dan truk sebesar 0%, dan ruas Jalan Raya kemranjen, Desa Pageralang sepeda motor sebesar 25,3%, mobil penumpang sebesar 13,74%, pickup sebesar 9,52%, bus sebesar 3,92%, dan truk sebesar 1,06%. Nilai batas kecepatan yang diusulkan untuk ruas jalan raya Wangon, Desa Klapagading, adalah 60 km/jam. Nilai batas kecepatan yang diusulkan untuk jalan raya Baturaden Desa Rempoah adalah 60 km/jam. Nilai batas kecepatan yang diusulkan untuk jalan raya Kemranjen, Desa Pageralang adalah 65 km/jam. Kata kunci : Batas Kecepatan Maksimum, Keselamatan Lalu Lintas, Jalan Kolektor, Kabupaten Banyumas, Metode Pembobotan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Banyumas is one of regency in central java which has significantly development. Along with the development that happened in Banyumas Regency, the demand of transportation is also increasing. That is one of many cause the higher number of accident from 152 cases in 2010 become 1451 cases in 2012. One of that cause accident was speeding. With this condition, it need to do analysis maximum speed limits of vehicle especially in collector rural roads for increasing traffic safety. The weighting done by the aaccident ekivalen number (aen) methods to know the black spot location in Banyumas Regency. Primary data were obtained from the results speeding of vehicle in black spot location. Analysis was conducted to determine the speed limit value of 85 percentil existing speed vehicle wich will continue as a factor to determining the value of maximum speed limit in comparison with existing regulations Based on the result analysis obtained the black spot location for collector rural roads in Banyumas Regency they are Wangon highway, Klapagading village, Baturaden highway, Rempoah village, and Kemranjen highways, Pageralang village. Violation that drivers do toward speed limit in Wangon highway, Klapagading village for motorcycle 6,67 %, passenger car 4 %, pickup 0 %, bus 2,63 %, and truck 1,11 %, Baturaden highway, Rempoah village for motorcycle 7.5 %, passenger car 0 %, pickup 0 %, bus 0 %, and truck 0 %, in Kemranjen highways, Pageralang village for motorcycle 25,3 %, passenger car 13,74 %, pickup 9,52 %, bus 3,92 %, and truck 1.06 %. Proposal value of vehicle speed limit in Wangon highway, Klapagading village is 60 km/h, in Baturaden highway, Rempoah village is 60 km/h, and in Kemranjen highway, Pageralang village the 2-wheel vehicle is 65 km/h and the 4-wheel vehicle is 60 km/h. Keyword: Maximum Speed Limit, Traffic Safety, Collector Roads, Banyumas Regency, Weighting Method. |
| Kata kunci | Kata kunci : Batas Kecepatan Maksimum, Keselamatan Lalu Lintas, Jalan Kolektor, Kabupaten Banyumas, Metode Pembobotan. (Keyword: Maximum Speed Limit, Traffic Safety, Collector Roads, Banyumas Regency, Weighting Method) |
| Pembimbing 1 | Dr. Gito Sugiyanto, S.T., M.T. |
| Pembimbing 2 | Eva Wahyu Indriyati, S.T., M.T. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2013 |
| Jumlah Halaman | 32 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |