Artikel Ilmiah : E1A022060 a.n. ADE SOHIBA

Kembali Update Delete

NIME1A022060
NamamhsADE SOHIBA
Judul ArtikelTINDAK PIDANA EKSPLOITASI EKONOMI DAN/ATAU SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor 33/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jkt.Utr dan Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perkembangan ruang digital memunculkan problem penegakan hukum terhadap keterlibatan anak dalam prostitusi online sebagai bentuk eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Penelitian ini bertujuan membahas penerapan Pasal 76I Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pembinaan dalam lembaga dalam Putusan Nomor 33/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jkt Utr dan Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua putusan menyatakan unsur Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak terpenuhi dan menegaskan bahwa perolehan keuntungan ekonomi dari keterlibatan anak merupakan bentuk eksploitasi tanpa harus melihat ada tidaknya paksaan atau kerelaan dari anak korban. Pertimbangan hukum hakim dalam dua perkara a quo didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis serta hasil penelitian kemasyaratan (Litmas). Namun, dalam dua perkara a quo tidak ditemukan pertimbangan hakim yang secara eksplisit mengkualifikasikan apakah keadaan dan perbuatan anak tergolong tidak mebahayakan atau membahayakan masyarakat yang merupakan parameter normatif penjatuhan pembinaan dalam lembaga dan pidana penjara dalam lembaga sebagaimana tercantum dalam Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penelitian ini menegaskan pentingnya perumusan kriteria objektif mengenai parameter tidak membahayakan dan membahayakan masyarakat guna mewujudkan konsistensi pemidanaan anak.
Abtrak (Bhs. Inggris)The development of the digital space has raised issues regarding law enforcement in cases involving children in online prostitution as a form of economic and/or sexual exploitation of children. This study aims to discuss the application of Article 76I of Law No. 35 of 2014 on Amendments to Law No. 23 of 2002 on Child Protection and the judges’ considerations in imposing custodial sentences in Judgment No. 33/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jkt Utr and Judgment No. 10/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg. This study is a normative legal study employing a legislative approach, a case study approach, and a conceptual approach. The results of the study indicate that both judgments found the elements of Article 76I of the Child Protection Act to be satisfied and affirmed that the derivation of economic gain from a child’s involvement constitutes a form of exploitation without requiring an assessment of whether coercion or consent was present on the part of the child victim. The judges’ legal considerations in the two cases in question were based on both legal and non-legal factors, as well as the results of social research (Litmas). However, in the two cases in question, no judicial considerations were found that explicitly classified whether the child’s circumstances and actions fell under non-harmful or harmful to society which are the normative parameters for imposing rehabilitation in an institution and imprisonment in an institution as stipulated in Article 80(2) and Article 81(1) of Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System (SPPA Law). This study underscores the importance of formulating objective criteria regarding the parameters of whether a child’s actions pose a danger or do not pose a danger to society to ensure consistency in the sentencing of children.
Kata kunciEksploitasi Anak; Pemidanaan Anak; Prostitusi Online.
Pembimbing 1Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H.,M.Hum.
Pembimbing 2Prof. Dr. Setya Wahyudi, S.H.,M.H.
Pembimbing 3Dwiki Oktobrian, S.H.,M.H.
Tahun2026
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2026-04-20 12:17:52.014449
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.