Artikel Ilmiah : E1A022082 a.n. TEGAR KUNCORO JATI

Kembali Update Delete

NIME1A022082
NamamhsTEGAR KUNCORO JATI
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP TENAGA KESEHATAN YANG MENGALAMI NEEDLESTICK INJURY
Abstrak (Bhs. Indonesia)Rumah sakit merupakan tempat berisiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja tertusuk jarum atau needlestick injury (NSI) pada tenaga kesehatan. Rumah sakit dibebankan tanggung jawab secara hukum mencegah dan menangani insiden NSI. Penelitian ini bertujuan menganalisis sinkronisasi pengaturan dan bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap tenaga kesehatan yang mengalami NSI. Metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian inventarisasi hukum, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto serta metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan telah tercapainya sinkronisasi vertikal dan horizontal di bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap tenaga kesehatan yang mengalami NSI. Bermakna peraturan yang rendah telah bersumber dari peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan yang lebih tinggi menjadi pedoman bagi pembentukan peraturan di bawahnya. Selain itu, peraturan yang memiliki kesamaan derajat tidak saling bertentangan. Tanggung jawab hukum rumah sakit mencakup tanggung jawab hukum perdata diatur dalam Pasal 100 ayat (3), Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tanggung jawab hukum pidana diatur dalam Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tanggung jawab hukum administrasi diatur dalam Pasal 30-33 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, Pasal 29 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Rumah Sakit, Pasal 853 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 189 Undang-Undang Kesehatan, dan Pasal 190 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Hospitals represent high-risk work environments for occupational injuries among healthcare personnel, particularly Needle Stick Injuries (NSI) resulting from punctures by sharps or needles. Hospitals bear significant legal responsibility for both the prevention and management of NSI incidents. This research aims to examine the synchronization of regulations and the forms of hospital legal responsibility towards healthcare workers who experience NSI. The research employs a normative juridical method, with specifications of legal inventory, legal synchronization, and in concreto legal discovery, complemented by a qualitative analysis method. The findings reveal that both vertical and horizontal synchronization has been achieved within the health and employment law systems regarding hospital responsibility for healthcare workers experiencing NSI. Vertically, lower-tier regulations are derived from higher level legal instruments and higher-level regulations serve as guidelines for the lower-level regulation. Horizontally, regulations of equal hierarchy do not contradict each other. Civil liability is stipulated under Articles 100 paragraph (3) and 193 of Law Number 17 of 2023 on Health. Criminal liability is governed by Article 186 of Law Number 13 of 2003 on Manpower and Article 15 of Law Number 1 of 1970 on Occupational Safety. Administrative liability is outlined in Articles 30–33 of Minister of Health Regulation Number 4 of 2018, Article 29 paragraph (4) of Minister of Health Regulation Number 66 of 2016, Article 853 of Government Regulation Number 28 of 2024, Articles 189 and 190 of Law Number on Health, and Article 190 of Law on Manpower.
Kata kunciNeedlestick Injury; Rumah Sakit; Tanggung Jawab Hukum; Tenaga Kesehatan
Pembimbing 1Nayla Alawiya, S.H., M.H.
Pembimbing 2Alef Musyahadah Rahmah, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H.
Tahun2026
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2026-04-14 18:40:55.141644
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.