Artikel Ilmiah : E1A019001 a.n. FADHLAN NAUFAL ADITYA

Kembali Update Delete

NIME1A019001
NamamhsFADHLAN NAUFAL ADITYA
Judul ArtikelPERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT PENYEWAAN LAHAN
JAMINAN KREDIT OLEH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
(TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR: 49/PDT.G/2021/PN.KWG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pengadilan Negeri Karawang No. 49/Pdt.G/2021/PN. Kwg memutus perkara antara PT. Alam Multi Sari sebagai Penggugat terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menolak surat izin tebus dan telah mengelola lahan jaminan kredit milik Penggugat. Penelitian bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam mengkualifisir tindakan Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan dalam mengabulkan tuntutan ganti kerugian dalam gugatan. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah preskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data akan dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan yang dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Data selanjutnya akan disajkan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, logis, dan rasional. Berdasarkan hasil penelitian penulis, perbuatan Tergugat telah memenuhi unsurunsur perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hak subjektif Penggugat atas harta kekayaan karena tidak dapat mengelola lahan jaminan kredit milik Penggugat, dan perbuatan Tergugat bertentangan dengan kewajiban hukumnya karena telah menolak surat izin tebus dan menyewakan lahan jaminan kredit milik Penggugat. Pertimbangan majelis hakim dalam menentukan ganti rugi dalam putusan ini sudah tepat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, dan ganti rugi yang dikabulkan adalah berupa uang. Adapun Syarat-syarat yang terpenuhi antara lain, adanya perbuatan yaitu menolak surat izin tebus dan mengelola lahan jaminan kredit, perbuatan tersebut melanggar hukum karena bertentangan dengan Pasal 50 Ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan No.110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, adanya kesalahan yaitu berupa kesengajaan, adanya kerugian karena tidak dapat menguasai lahan jaminan kredit milik Penggugat, serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Abtrak (Bhs. Inggris)Decision of the District Court of Karawang Number 49/Pdt.G/2021/PN.Kwg adjudicated a dispute between PT. Alam Multi Sari as the Plaintiff and the Directorate General of State Assets as the Defendant for committing an unlawful act by rejecting the redemption permit letter and managing the Plaintiff’s credit collateral land. This research aimms to analyze the panel of judges’ legal considerations in qualifying the Defendant’s actions as an unlawful act and in granting the claim for damages in the lawsuit.The study employs a normative juridical approach with an analytical prescriptive research specification. The data used are secondary data collected through library research and analyzed using a qualitative normative method. The findings are presented in a systematic, logical, and rational descriptive form.Based on tthe results of the study, the Defendant’s actions fulfilled the elements of an unlawful act, namely violating the Plaintiff’s subjective property rights due to the inability to manage its crediqt collateral land, and contravening its legal obligaations by rejecting the redemption permit letter and leasing the Plaintiff’s collateral land. The panel of judges’ consideration in awarding damages was appropriate pursuant to Article 1365 of the Indonesian Civil Code, and the compensation granted was in the form of monetary damages. The fulfilled legal requirements include: the existence of an act in the form of rejecting the redemption permit letter and managing the credit collateral land; the unlawfulness of the act as it contravened Article 50 paragraph (2) letter b of Minister of Finance Regulation No. 110/PMK.06/2017 concerning the Management of Assets of the Former Indonesian Bank Restructuring Agency; the existence of fault in the form of intent; the occurence of damages due to the Plaintif’s inability to control the collateral land; and a causal relationship between the act and the damages incurred.
Kata kunciJaminan Kredit, Penyewaan Lahan, Perbuatan Melawan Hukum
Pembimbing 1Prof. Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Asti Inayah, S.H., M.H.
Pembimbing 3Nur Wakhid, S.H., M.H.
Tahun2026
Jumlah Halaman135
Tgl. Entri2026-04-09 21:52:33.689058
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.