Artikel Ilmiah : E1A022085 a.n. CHYNTIA MUGHNIANI RAHAYU

Kembali Update Delete

NIME1A022085
NamamhsCHYNTIA MUGHNIANI RAHAYU
Judul ArtikelSTUDI TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN STATUS TERSANGKA TOM LEMBONG DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN AGUNG (Putusan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jkt Sel)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penolakan terhadap permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula menjadi isu penting terkait pemenuhan syarat permohonan dan standar keabsahan penetapan tersangka yang berkaitan dengan bukti permulaan, khususnya pasca perluasan objek praperadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis formulasi dasar permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Tom Lembong yang dinilai tidak memenuhi syarat oleh hakim, serta mengkaji keabsahan penetapan tersangka ditinjau dari teori pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, spesifikasi penelitian preskriptif dengan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan yang diolah dengan reduksi dan kategorisasi, disajikan secara naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong oleh hakim dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga permohonan praperadilan ditolak. Penilaian hakim tersebut telah sesuai dengan teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negative wettelijk bewijstheorie) yaitu mengharuskan penetapan tersangka oleh penyidik didasarkan pada bukti permulaan yang cukup berupa minimal 2 (dua) alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Kata Kunci : Pembuktian; Penetapan Tersangka; Praperadilan.
Abtrak (Bhs. Inggris)The rejection of Tom Lembong's pretrial motion to be named a suspect in a sugar import corruption case has become an important issue regarding the fulfillment of the motion’s requirements and the validity standards for naming suspects based on preliminary evidence, particularly after the expansion of the scope of pretrial motions through Supreme Court Regulation No. 4 of 2016 on the Prohibition of Judicial Review of Pretrial Decisions. This study aims to analyze the basic formulation of the pretrial motion Tom Lembong a suspect, which the judge deemed ineligible, and to examine the validity of the suspect's designation from the perspective of the theory of evidence. The research method employed is a normative juridical approach, incorporating legislative, conceptual, and case studies. The research specification is descriptive, using secondary data. Data collection used a literature review method, which was processed through reduction and categorization and presented narratively. The study results show that the pretrial motion filed by Tom Lembong was deemed by the judge not to meet the formal and material requirements and was therefore rejected. The judge's assessment was in accordance with the theory of proof based on negative law (negative wettelijk bewijstheorie), which requires the investigator to name a suspect based on sufficient preliminary evidence in the form of at least two pieces of evidence in accordance with Article 184 of the Criminal Procedure Code.

Keywords: Evidence; Pretrial; Suspect Determination.
Kata kunciKata Kunci : Pembuktian; Penetapan Tersangka; Praperadilan.
Pembimbing 1Dr. Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Tahun2026
Jumlah Halaman25
Tgl. Entri2026-02-20 11:28:25.549994
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.