Artikel Ilmiah : E1A022006 a.n. WILUJENG KUSUMA PUTRI
| NIM | E1A022006 |
|---|---|
| Namamhs | WILUJENG KUSUMA PUTRI |
| Judul Artikel | CONCURSUS REALIS DALAM PERKARA JUDI ONLINE DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Kasus Putusan 174/Pid.Sus/2025/PN Cjr Agen Judi Online 1XBET di Cianjur) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2025/PN Cjr mengungkap terdakwa Awaludin yang melakukan tindak pidana sebagai agen judi online dalam website bernama 1XBET. Tidak hanya sebagai agen judi online namun, terdapat aliran dana serta penyamaran hasil kejahatan berdasar fakta persidangan. Peristiwa hukum tersebut mengindikasikan adanya keterkaitan antara tindak pidana judi online dengan pencucian uang, sehingga menimbulkan persoalan hukum mengenai konstruksi hukum kedua tindak pidana atau disebut sebagai concursus realis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum tindak pidana judi online yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang serta penerapan concursus realis. Jenis penelitian ini yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual serta spesifikasi penelitian menggunakan preskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum tindak pidana judi online yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dapat dianalisis melalui tahapan placement, layering, dan integration. Adapun penerapan concursus realis dalam perkara ini memenuhi unsur subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang namun, berdasar amar putusan hakim hanya memutus selama 1 tahun 8 bulan penjara. Jika mengacu pada Pasal 65 KUHP penerapan pemidanaan dalam hal concursus realis terdakwa dapat dihukum penjara dengan tidak melebihi batas maksimal hukuman selama 26, 6 tahun penjara. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Decision Number 174/Pid.Sus/2025/PN Cjr revealed that the defendant, Awaludin, committed a criminal offense as an online gambling agent on a website called 1XBET. Not only was he an online gambling agent, but there was also a flow of funds and concealment of the proceeds of crime based on the facts of the trial. This legal event indicates a connection between online gambling crimes and money laundering, thereby raising legal issues regarding the legal construction of both crimes, known as concursus realis. This study aims to analyze the legal construction of online gambling crimes related to money laundering crimes and the application of concursus realis. This study is a normative legal study with a legislative, case, and conceptual approach, and the research specification uses prescriptive analysis. The data source used is secondary data with a qualitative analysis of literature study data collection methods. The results of the study show that the legal construction of online gambling crimes related to money laundering crimes can be analyzed through the stages of placement, layering, and integration. The application of concursus realis in this case fulfills the subjective and objective elements as stipulated in Article 27 paragraph (2) of Law number 1 of 2024 concerning Electronic Information and Transactions and Article 3 of Law number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes. However, based on the judge's verdict, the defendant was only sentenced to 1 year and 8 months in prison. Referring to Article 65 of the Criminal Code, the application of punishment in the case of concursus realis means that the defendant can be sentenced to imprisonment not exceeding the maximum sentence of 26.6 years. |
| Kata kunci | Kata kunci: Concursus Realis; Tindak Pidana Judi Online;Tindak Pidana Pencucian Uang. |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr. Budiyono, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2026 |
| Jumlah Halaman | 31 |
| Tgl. Entri | 2026-02-19 12:04:11.862431 |