Artikel Ilmiah : E1A021173 a.n. SALMA PUTRI SAUSAN

Kembali Update Delete

NIME1A021173
NamamhsSALMA PUTRI SAUSAN
Judul ArtikelPENERAPAN KEADAAN TERTENTU PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERKARA GREENHOUSE BUDIDAYA BUAH MELON
(Studi Putusan No. 34/Pid.Sus-TPK/2021.PN.Smg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)PENERAPAN KEADAAN TERTENTU PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERKARA GREENHOUSE BUDIDAYA BUAH MELON
(Studi Putusan No. 34/Pid.Sus-TPK/2021.PN.Smg)
Oleh:
Salma Putri Sausan
E1A021173

ABSTRAK
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur pemberatan pidana berupa pidana mati apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur keadaan tertentu dalam tindak pidana korupsi serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg mengenai perkara greenhouse budidaya buah melon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur keadaan tertentu mensyaratkan adanya penggunaan dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana nasional, kerusuhan sosial yang meluas, atau krisis ekonomi dan moneter. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan unsur keadaan tertentu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa dipidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis dan non-yuridis. Putusan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penerapan pemberatan pidana korupsi.

Kata Kunci: Keadaan Tertentu, Tindak Pidana Korupsi, Pertimbangan Hukum Hakim
Abtrak (Bhs. Inggris)THE APPLICATION OF CERTAIN CIRCUMSTACES IN CORRUPTION CRIMES IN THE GREENHOUSE MELON CULTIVATION CASE
(A Study of Decision No. 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg)

By:
Salma Putri Sausan
E1A021173

ABSTRACT
Corruption is classified as an extraordinary crime that causes significant harm to state finances and public welfare. Article 2 paragraph (2) of Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes provides aggravated punishment in the form of the death penalty when corruption is committed under “certain circumstances.” This study aims to analyze the application of the element of certain circumstances in corruption offenses and to examine the judges’ legal considerations in Decision Number 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg concerning the greenhouse melon cultivation case. This research employs normative legal research using statutory and case approaches. The legal materials consist of primary and secondary sources analyzed qualitatively. The results show that the element of certain circumstances requires the misuse of funds allocated for handling a state of emergency, national disasters, widespread social unrest, or economic and monetary crises. In the decision examined, the panel of judges declared that the element of certain circumstances was not legally and convincingly proven; therefore, the defendant was convicted under Article 2 paragraph (1) of the Anti-Corruption Law. This decision emphasizes the importance of legal certainty in the application of aggravated punishment for corruption offenses.

Keywords: Certain Circumstances, Corruption Crime, Judicial Consideration.
Kata kunciKeadaan Tertentu, Tindak Pidana Korupsi, Pertimbangan Hukum Hakim
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dessi Perdani Yuris Puspita, S.H., M.H.
Pembimbing 3Weda Kupita, S.H., M.H.
Tahun2026
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2026-02-13 14:43:24.018699
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.