| NIM | E1A022117 |
| Namamhs | FATIMAH AZZAHRA |
| Judul Artikel | PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH TOM LEMBONG (Studi Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak destruktif masif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat dan integritas keuangan negara. Karena sifatnya yang sistemik dan sering kali melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, proses penegakan hukumnya memerlukan mekanisme pembuktian yang spesifik dan mendalam. Kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, menjadi sorotan utama karena berkaitan dengan kebijakan impor gula yang dinilai menyalahi regulasi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp194,7 miliar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembuktian dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam perkara tersebut, terutama dalam membedakan antara kesalahan administratif dengan niat jahat atau mens rea. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerapkan sistem pembuktian negatif legal (negatief wettelijk) dengan mengandalkan konvergensi alat bukti saksi, ahli, surat, dan petunjuk untuk membentuk keyakinan. Meskipun terdapat perdebatan akademik mengenai ambiguitas antara maladministrasi dan tindak pidana, hakim berpendapat bahwa pengabaian mekanisme Rapat Koordinasi Terbatas menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang bersifat pidana. Penelitian ini juga menyoroti transisi menuju UU Nomor 20 Tahun 2025 yang membawa transformasi dalam sistem pembuktian melalui pengakuan bukti elektronik. Disimpulkan bahwa ketelitian hakim dalam mengintegrasikan pertimbangan yuridis dan non-yuridis sangat krusial untuk mewujudkan keadilan substansial yang melampaui teks undang-undang semata. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Corruption is considered an extraordinary crime that exerts a massive destructive impact on the foundations of social life and the integrity of state finances. Due to its systemic nature, which often involves the abuse of power by public officials, the legal enforcement process requires specific and in-depth evidentiary mechanisms. The corruption case involving the former Minister of Trade of the Republic of Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, in Decision Number 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, has become a primary focus as it pertains to sugar import policies deemed to violate regulations and result in state financial losses amounting to IDR 194.7 billion. This study aims to analyze the evidentiary mechanisms and the basis of the judges' legal considerations in this case, particularly in distinguishing between administrative errors and criminal intent (mens rea). This research employs a normative legal method with a statutory approach and a case approach. The results indicate that the judges implemented a negative legal evidentiary system (negatief wettelijk) by relying on the convergence of witness testimony, expert testimony, documentary evidence, and circumstantial evidence to form judicial conviction. Despite academic debates regarding the ambiguity between maladministration and criminal acts, the judges held that the disregard for the Limited Coordination Meeting (Rakortas) mechanism indicated a criminal abuse of authority. This study also highlights the transition toward Law Number 20 of 2025, which brings transformation to the evidentiary system through the recognition of electronic evidence. It is concluded that the judges' precision in integrating juridical and non-juridical considerations is crucial for achieving substantive justice that transcends mere statutory text. |
| Kata kunci | Korupsi; Pembuktian; Tom Lembong; Pertimbangan Hakim. |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr. Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H. |
| Tahun | 2026 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2026-02-13 13:12:19.270694 |
|---|