Artikel Ilmiah : E1A021100 a.n. NOVANDA DHARMA JATYA BASSITHA
| NIM | E1A021100 |
|---|---|
| Namamhs | NOVANDA DHARMA JATYA BASSITHA |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK YANG BERITIKAD BAIK DALAM KASUS PELANGGARAN MEREK DI SEKTOR JASA KECANTIKAN (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Surabaya) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Kasus pelanggaran merek yang terjadi di Pengadilan Niaga Nomor: 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Surabaya menjadi fokus penting dalam memahami bagaimana sistem hukum Indonesia melindungi pemilik merek yang beritikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang beritikad baik dan akibat hukum yang timbul dalam kasus pelanggaran merek di sektor jasa kecantikan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Nomor 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Surabaya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan mengkaji hukum positif tertulis. Penelitian menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang beritikad baik dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Surabaya menunjukkan sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif bagi pemilik merek beritikad baik diimplementasikan secara komprehensif melalui prinsip first-to-file sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi, serta secara represif melalui Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024 yang memulihkan hak pemilik merek lewat pembatalan merek lawan yang beritikad tidak baik. Tindakan Tergugat yang mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik menekankan pentingnya perlindungan hukum substantif untuk memastikan keadilan bagi pemilik merek dan melindungi konsumen dari kebingungan serta kerugian. Akibat hukum dari Putusan Pengadilan Niaga Nomor 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Surabaya terhadap perlindungan merek di sektor jasa kecantikan sudah sesuai dengan UU tentang Merek dan Indikasi Geografi mencakup pembatalan pendaftaran merek Tergugat dan kewajiban Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek yang serupa dengan JMB pada produk, media sosial, dan materi promosi lainnya. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT The trademark infringement case heard by the Commercial Court under Number: 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Surabaya is a significant focus for understanding how the Indonesian legal system protects good-faith trademark owners. This research aims to analyze the legal protection for good-faith trademark owners and the legal consequences arising in trademark infringement cases in the beauty services sector based on the Surabaya Commercial Court decision Number 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Surabaya. The research uses a normative legal method, which is conducted by examining written positive law. The research utilizes both a statute approach and a case approach. The research results show that the legal protection for honest trademark owners in the Commercial Court Decision Number 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Surabaya shows that the Indonesian legal system offers Good-faith trademark owners receive preventive legal protection through the first-to-file rule in Law No. 20 of 2016 about Trademarks and Geographical Indications, and they also get repressive protection through Surabaya Commercial Court Decision No. 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024, which restores their rights by canceling The defendant's bad faith registration of the trademark points to the need for substantive legal protection to ensure justice for trademark owners and protect consumers from confusion and harm. The outcome of the Commercial Court Decision Number 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Surabaya about trademark protection in beauty services follows the Law on Trademarks and Geographical Indications, which includes canceling the Defendant's trademark registration and requiring the Defendant to stop using trademarks similar to JMB on products, social media, and other advertising |
| Kata kunci | Perlindungan Hukum; Merek Terdaftar; Pelanggaran Merek; Itikad Baik. |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Maria Mu'ti Wulandari S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Ulil Afwa S.H., M.H |
| Tahun | 2026 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2026-02-13 10:02:03.557668 |