Artikel Ilmiah : E1B022002 a.n. GINZA ALISIA PRADANA

Kembali Update Delete

NIME1B022002
NamamhsGINZA ALISIA PRADANA
Judul ArtikelPROBLEMATIKA PUTUSAN HAKIM TENTANG KEJAHATAN SENGAJA MENIMBULKAN KEBAKARAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG PADA PUTUDAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR: 110/Pid.B/2025/PN.Lbp.
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan matinya orang adalah kejahatan membahayakan keamanan umum, pelaku dengan sengaja membakar sesuatu (dengan api, bahan kimia, dil.) sehingga menimbulkan kebakaran dan akibatnya ada orang meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk, pertama:
Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada perkara Nomor 1100/Pid.B.2025.PN. Lbp yang mengkualifikasikan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan matinya orang, dan kedua: Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1100/Pid.B.2025.PN. Lbp. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, bersifat preskriptif, dengan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Putusan Nomor 1100/Pid.B/2025/PN Lbp, dalam penelitian ini tidak tepat dalam mengkualifikasikan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan meninggalnya orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (3) KUHP, melainkan yang tepat adalah sesuai dengan fakta persidangan seharusnya perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan cara membakar tubuh korban dengan cara melemparkan/menyiramkan bahan bakar ke badan Korban dan langsung menghidupkan mancis (korek api) untuk membakar korban. Dalam menjatuhkan pidana, hakim mendasarkan pertimbangannya pada aspek yuridis berupa alat bukti yang sah dan aspek non yuridis berupa keadaan yang memberatkan dan meringankan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun yang dinilai telah mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.
Abtrak (Bhs. Inggris)The criminal act of intentionally causing a fire resulting in death constitutes a crime endangering public safety, in which the perpetrator deliberately sets fire to an object (using fire, chemical substances, and the like), thereby causing a fire that results in the death of another person. This research aims, first, to examine the considerations of the judge in rendering a decision in Case Number 1100/Pid.B/2025/PN Lbp, which qualifies the defendant as having been proven to have committed the criminal act of intentionally causing a fire resulting in death; and second, to analyze the legal basis of the judge's considerations in imposing a criminal sentence on the defendant in the Decision of the Lubuk Pakam District Court Number 1100/Pid.B/2025/PN Lbp. This study employs a normative juridical approach with a prescriptive character, using secondary data collected through library research, presented descriptively and analyzed qualitatively using normative legal analysis. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that the considerations of the Panel of Judges of the Lubuk Pakam District Court in Decision Number 1100/Pid. B/2025/PN Lbp are not appropriate in qualifying the defendant's act as the criminal offense of intentionally causing a fire resulting in death as regulated under Article 187 paragraph (3) of the Indonesian Criminal Code (KUHP). Instead, based on the facts revealed during the trial, the defendant's conduct should have been classified as the criminal offense of murder under Article 338 of the KUHP, committed by burning the victim's body by throwing or pouring fuel onto the victim and immediately igniting it with a lighter. In imposing the sentence, the judge based the decision on juridical aspects in the form of valid evidence and non-juridical aspects in the form of aggravating and mitigating circumstances. Based on these considerations, the defendant was found guilty and sentenced to 15 years of imprisonment, which is considered to reflect justice and legal certainty.
Kata kunciPutusan Hakim, kejahatan pembakaran, mengakibatkan matinya orang
Pembimbing 1Dr. Budiyono, S.H., M. Hum.
Pembimbing 2Prof. Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dwiki Oktobrian, S.H., M.H.
Tahun2026
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2026-02-08 22:41:31.518655
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.