Artikel Ilmiah : E1A022033 a.n. NADIA RADHWA

Kembali Update Delete

NIME1A022033
NamamhsNADIA RADHWA
Judul ArtikelPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK SEBAGAI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rkb)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penjatuhan pidana penjara terhadap anak dalam perkara narkotika seringkali memicu dilema hukum antara pendekatan punitif Undang-Undang Narkotika dan pendekatan restoratif Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Hal ini terefleksi pada kasus anak yang berperan sebagai perantara/kurir atas perintah orang lain namun tetap dijatuhi vonis penjara dengan alasan kebutuhan akan pembinaan yang lebih baik di lembaga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak sebagai perantara jual beli narkotika pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rkb serta menguji kesesuaiannya dengan asas kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang terkumpul dianalisis secara normatif-kualitatif dengan menafsirkan serta mengonstruksikan pernyataan dari bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian disajikan secara naratif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan berdasarkan pertimbangan holistik yang mencakup aspek yuridis (terbukinya unsur permufakatan jahat perantara narkotika Golongan I >5 gram), aspek sosiologis (adanya disfungsi pengawasan keluarga dan krisis identitas anak), serta aspek filosofis (penerapan teori tujuan/rehabilitatif). Penjatuhan pidana penjara dalam putusan ini telah sesuai dengan asas kepentingan terbaik bagi anak karena diposisikan sebagai ultimum remedium guna memberikan perlindungan substantif dan pembinaan terstruktur bagi anak yang berada dalam lingkungan kriminogenik.
Abtrak (Bhs. Inggris)The imposition of imprisonment on children in narcotics cases often triggers a legal dilemma between the punitive approach of the Narcotics Law and the restorative approach of the Juvenile Justice System Law (UU SPPA). This is reflected in the case of a child acting as an intermediary/courier under the orders of another party, who was nonetheless sentenced to imprisonment based on the perceived necessity for better-structured guidance within a state institution. This research aims to analyze the basis of the judge's consideration in imposing imprisonment on a child as an intermediary in narcotics trafficking in Decision Number 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rkb and to examine its consistency with the principle of the best interest of the child. The research method used is normative juridical with a statutory approach, a case approach, and a conceptual approach, using literature study as the technique for collecting legal materials. The collected legal materials are analyzed using a normative-qualitative method by interpreting and constructing statements from primary and secondary legal materials, which are then presented in a narrative-descriptive manner. The results show that the judge imposed a prison sentence of 1 year and 10 months based on holistic considerations including juridical aspects (proven elements of conspiracy as a Class I narcotics intermediary >5 grams), sociological aspects (family supervision dysfunction and the child's identity crisis), and philosophical aspects (application of relative/rehabilitative theory). The imposition of imprisonment in this decision is consistent with the best interest of the child principle as it is positioned as an ultimum remedium to provide substantive protection and structured guidance for children in a criminogenic environment.
Kata kunciAnak; Kepentingan Terbaik bagi Anak; Narkotika; Perantara; Pidana Penjara.
Pembimbing 1⁠Dr. Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H. ⁠
Pembimbing 2Weda Kupita, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2026
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2026-02-07 17:41:34.928151
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.