| NIM | E1A021032 |
| Namamhs | FERA ELIZA |
| Judul Artikel | Formulasi Perbuatan Tindak Pidana dan Perlindungan Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi bagi Korban (Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Malaysia) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini berangkat dari kedekatan geografis dan hubungan ekonomi yang erat antara Indonesia dan Malaysia, serta posisi Malaysia yang telah lebih dulu mengimplementasikan regulasi data pribadi sebagai landasan komparasi. Penelitian ini menganalisis perbedaan formulasi tindak pidana, sanksi pidana, dan tanggung jawab negara terhadap data pribadi antara Indonesia dan Malaysia menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memiliki cakupan lebih luas dibandingkan Personal Data Protection Act 2010 (PDP Act 2010) yang terbatas pada transaksi komersial. UU PDP mengkriminalisasi pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, dan pemalsuan data pribadi tanpa izin, sementara pemalsuan data pribadi tidak diatur dalam PDP Act 2010. Selain itu, UU PDP memuat perlindungan melalui sanksi pidana, gugatan perdata, sanksi administratif, dan pemulihan hak korban, sedangkan PDP Act 2010 belum mengatur gugatan perdata. Sebagai langkah penguatan, Indonesia perlu menyusun satu Peraturan Pemerintah yang komprehensif sebagai kesatuan aturan pelaksana Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 UU PDP. Hal ini bertujuan agar mekanisme pengajuan keberatan pemrosesan data dan tata cara pemberian ganti rugi bagi korban pelanggaran data pribadi dapat terintegrasi secara efektif dalam satu regulasi, sebagaimana efektivitas peran Jabatan Perlindungan Data Peribadi (JPDP) di Malaysia. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This research is based on the geographical proximity and close economic ties between Indonesia and Malaysia, as well as Malaysia's earlier implementation of personal data protection regulations as a basis for comparison. This study analyzes the differences in the formulation of criminal acts, sanctions, and state responsibility regarding personal data between the two countries using a normative legal research method with comparative and statutory approaches. The results indicate that Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (UU PDP) has a broader scope than Malaysia's Personal Data Protection Act 2010 (PDP Act 2010), which is limited to commercial transactions. The Indonesian UU PDP criminalizes the unauthorized collection, use, disclosure, and forgery of personal data, whereas data forgery is not specifically regulated in the PDP Act 2010. Furthermore, the UU PDP provides protection through criminal sanctions, civil lawsuits, administrative sanctions, and restoration of victims' rights, while the PDP Act 2010 has yet to explicitly regulate civil lawsuits. As a strengthening measure, Indonesia needs to formulate a single, comprehensive Government Regulation as a unified implementing rule for Article 10 paragraph (2) and Article 12 of the UU PDP. This aims to ensure that the mechanism for objecting to data processing and the procedures for providing compensation to victims of personal data breaches are effectively integrated into one regulation, reflecting the effective role of the Jabatan Perlindungan Data Peribadi (JPDP) in Malaysia. |
| Kata kunci | Data Pribadi; Hak Privasi; Perbandingan Hukum; Perlindungan Hukum. |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Dwiki Oktobrian, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H. |
| Tahun | 2026 |
| Jumlah Halaman | 23 |
| Tgl. Entri | 2026-02-05 12:47:48.608334 |
|---|