Artikel Ilmiah : E1A022029 a.n. FAUZA LAURA ALTHAAFAH

Kembali Update Delete

NIME1A022029
NamamhsFAUZA LAURA ALTHAAFAH
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERTUNJUKAN DALAM PERTUNJUKAN MUSIK KOMERSIAL BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 825 K/Pdt.Sus-HKI/2025)

Abstrak (Bhs. Indonesia) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hadir sebagai instrumen perlindungan hak kekayaan intelektual yang tidak hanya menjamin hak Pencipta akan tetapi mengakomodasi hak terkait salah satunya bagi Pelaku Pertunjukan dalam pertunjukan musik komersial. Tujuan penelitian untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Pelaku Pertunjukan dalam pertunjukan musik komersial berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengkaji tanggung jawab hukum Penyelenggara Pertunjukan dalam hal lisensi melalui pembayaran royalti. Fokus studi diarahkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 825 K/Pdt.Sus-HKI/2025 yang melibatkan sengketa antara Ari Bias sebagai pencipta lagu dan Agnez Mo sebagai pelaku pertunjukan dalam hal pembebanan pembayaran denda ganti kerugian penggunaan lagu tanpa seizin Pencipta secara langsung.
Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang disajikan dalam bentuk teks naratif serta menggunakan metode analisis data kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi Pelaku Pertunjukan diwujudkan melalui Hak Terkait. Pelaku Pertunjukan diperbolehkan menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa izin terlebih dahulu dari Pencipta, asalkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (selanjutnya disebut LMKN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pembebanan tanggung jawab pemenuhan pembayaran royalti mutlak menjadi tanggung jawab Penyelenggara Pertunjukan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik, serta wajib diinternalisasi sebagai risiko bisnis.
Abtrak (Bhs. Inggris) Law Number 28 of 2014 concerning Copyright serves as an intellectual property protection instrument that not only guarantees the rights of creators but also accommodates related rights, specifically for performers in commercial music performances. This research aims to analyze the legal protection of performers in commercial music performances under Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and to examine the legal liability of event organizers regarding licensing and royalty payments. The study focuses on Supreme Court Decision Number 825 K/Pdt.Sus-HKI/2025, which involves a dispute between songwriter Ari Bias and performer Agnez Mo regarding the imposition of damages for using songs without the creator's direct permission.
The research uses a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications. The data sources used are secondary data. The data collection method was conducted through a literature study presented in the form of narrative text and using qualitative data analysis methods.
The results of the research and discussion show that legal protection for Performers is realized through Related Rights. Performers are permitted to use works commercially in performances without prior authorization from the creator, provided royalties are paid through the National Collective Management Organization (hereafter referred to as LMKN), as mandated by Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The responsibility for royalty payments lies strictly with the Event Organizer, as regulated by the Minister of Law and Human Rights Regulation Number 27 of 2025 concerning Procedures for Managing Song and Music Royalties, and must be internalized as a business risk.
Kata kunci Perlindungan Hukum, Pelaku Pertunjukan, Pertunjukan Musik Komersial.
Pembimbing 1Agus Mardianto, S.H., M.H.
Pembimbing 2Maria Mu'ti Wulandari, S.H., M.H.
Pembimbing 3Ulil Afwa, S.H., M.H.
Tahun2026
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2026-02-03 23:25:24.409653
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.