Artikel Ilmiah : E1A021143 a.n. RAFIIDA HANIIF

Kembali Update Delete

NIME1A021143
NamamhsRAFIIDA HANIIF
Judul ArtikelIMPLEMENTASI PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN RAMAH PENYANDANG DISABILITAS DI PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA (Studi di Pengadilan Agama Sleman)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bertujuan untuk melihat Pengadilan Agama Sleman mengimplementasikan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di lingkungan Peradilan Agama yang tertuang dalam SK Dirjen Badilag Nomor 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 dan faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan spesifikasi deskriptif dan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pedoman tersebut secara umum telah terlaksana dengan optimal. Hal ini tercermin dari tujuh parameter, yaitu: perlakuan non-diskriminatif; pemenuhan rasa aman dan nyaman; komunikasi yang efektif; penyediaan informasi mengenai hak penyandang disabilitas; penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh; penyediaan SOP pelayanan dan tata cara persidangan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum; serta penyediaan pendamping dan/atau juru bahasa isyarat yang masih belum optimal. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa faktor yang memengaruhi implementasi pedoman ini terdiri dari faktor pendukung yang meliputi: adanya kepastian hukum dari pembuat aturan dalam memberikan jaminan perlindungan pelayanan ramah penyandang disabilitas di pengadilan agama; adanya pelatihan bagi aparat penegak hukum melalui internal dan eksternal Mahkamah Agung; kelengkapan fasilitas penunjang di lingkungan PA Sleman; akses terhadap komunitas dan organisasi yang melek isu kesetaraan penyandang disabilitas; banyaknya kegiatan diskusi dengan organisasi penyandang disabilitas; serta petugas yang telah terbiasa bersikap ramah dan sopan santun. Faktor penghambat meliputi: adanya mutasi bagi hakim dan panitera; dan anggaran belum tersedia bagi pendamping dan/atau juru bahasa isyarat.
Abtrak (Bhs. Inggris)This study examines the implementation of the Guidelines for Disability-Friendly Services in the Sleman Religious Court as stipulated in the SK Dirjen Badilag Nomor 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022, as well as the factors influencing their implementation. This research employs a qualitative, descriptive method with a sociological juridical approach, using primary and secondary data. The findings indicate that the implementation of the guidelines has been largely optimal, as reflected in seven key parameters: non-discriminatory treatment; the provision of safety and comfort; effective communication; access to information on the rights of persons with disabilities; the availability of remote audiovisual communication facilities; the provision of Standard Operating Procedures (SOPs) for services and court proceedings involving persons with disabilities; and the provision of companions and/or sign language interpreters, which remains suboptimal. The study further identifies supporting factors, including legal certainty provided by policymakers, training for judicial officers, adequate supporting facilities, collaboration with disability communities and organizations, various group discussions with disability organizations, and the courteous attitude of court officers. In contrast, inhibiting factors include the rotation of judges and court clerks and the absence of a specific budget for companions and/or sign language interpreters.
Kata kunciImplementasi Pedoman; Pelayanan Ramah; Pengadilan Agama; Penyandang Disabilitas
Pembimbing 1Alef Musyahadah Rahmah, S.H., M.H.
Pembimbing 2Nayla Alawiya, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H.
Tahun2026
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2026-01-13 14:53:06.271122
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.