Artikel Ilmiah : E2B023016 a.n. NOVARISMA LISTIARINI PRASTOWO

Kembali Update Delete

NIME2B023016
NamamhsNOVARISMA LISTIARINI PRASTOWO
Judul ArtikelPenerapan Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Jual Beli Tanah Tanpa Warkah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 712/Pdt.G/2022/PN.Tng jo.Putusan Mahkamah Agung Nomor : 6164K/Pdt/2024)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tanah merupakan aset fundamental bagi kehidupan, dimana kepemilikan
tanah dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kepemilikan lama. Indonesia
menganut sistem publikasi negatif di mana sertifikat tanah, meskipun merupakan
bukti terkuat, namun tidak menjamin kebenaran mutlak tanpa adanya warkah.
Peralihan hak atas tanah yang tidak didukung oleh warkah yang sah dan lengkap
sering bermasalah dengan keabsahan riwayat kepemilikan tanah, meskipun objek
tanah sudah bersertifikat. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6164K/Pdt/2024
cenderung mengabaikan ketiadaan warkah yang sah dalam putusannya dan hanya
berpegang pada adanya sertifikat saat peralihan hak, menimbulkan kontradiksi dan
celah sengketa.
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan
warkah dalam transaksi jual beli tanah dan menganalisis penerapan prinsip kehatihatian
PPAT terhadap jual beli tanah tanpa warkah berdasarkan studi kasus Putusan
Pengadilan Negeri Nomor: 712/Pdt.G/2022/PN.Tng jo. Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 6164K/Pdt.G/2024. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan koseptual, serta dianalisis
secara normatif kualitatif (deduktif) menggunakan bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, warkah memiliki
kedudukan penting dalam menentukan keabsahan peralihan hak milik atas transaksi
jual beli tanah. Warkah menjadi alat bukti pertanahan yang membantu untuk
membuktikan bahwa proses atau peralihan hak telah terjadi secara sah. Warkah
dapat menjelaskan tentang riwayat tanah serta hal-hal yang mendukung
kepemilikan akan tanah. Warkah tanah juga memiliki fungsi sebagai alat verifikasi
pembuktian dan arsip riwayat kepemilikan tanah yang menjamin kepastian hukum,
sehingga pihak yang memiliki warkah yang lebih kuat untuk membuktikan
kebenaran status kepemilikan atas bidang tanah akan mendapat kepastian hukum
yang lebih kuat. Tanpa warkah yang lengkap dan sah, peralihan hak atas tanah
karena jual beli tidak dapat diselesaikan dan dapat membahayakan kedudukan
pembeli. Kedua, PPAT para Tergugat (Tergugat V) lalai karena tidak menerapkan
prinsip kehati-hatian dimana tetap membuat akta jual beli tanpa melakukan
pengecekan keabsahan riwayat tanah, oleh karena itu PPAT para Tergugat (Tergugat
V) tidak menerapkan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006
dan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021. Adanya kelalaian
tersebut menyebabkan akta jual belinya menjadi batal demi hukum dan sertifikat
atas nama Tergugat III dan Tergugat IV menjadi tidak sah.
Abtrak (Bhs. Inggris)Land is a fundamental asset for human life and national development, with
ownership proven by certificates or old ownership documents. Indonesia adheres
to a negative publication system, where the land certificate, although the strongest
form of evidence, does not guarantee absolute truth without the existence of the
supporting documents. The transfer of land rights that is not supported by valid
warkah often creates problems concerning the legitimacy of the land ownership
history, even if the land object is already certified. The Supreme Court Decision
Number: 6164K/Pdt.G/2024, which tends to disregard the lack of valid warkah and
relies solely on the certificate's existence, creates a contradiction and a loophole
for disputes.
The aims of this research are twofold: to analyze the legal position of
warkah in land sale and purchase transactions, and to analyze the implementation
of the prudence principle by the Land Deed Official (PPAT) in the sale and
purchase of land without valid warkah, based on the case study of Tangerang
District Court Decision Number: 712/Pdt.G/2022/PN.Tng jo. Supreme Court
Decision Number: 6164K/Pdt.G/2024. This study employs a normative legal
methodology with statutory and case approaches, analyzed qualitatively
(deductively) using primary, secondary, and tertiary legal sources.
The research findings indicate that, first, land documents play a crucial role
in validating the transfer of ownership rights in land sale and purchase
transactions. They serve as evidence of a lawful transfer, outline the land’s history,
and function as verification and archival tools that provide legal certainty. Without
complete and valid documents, the transfer of rights cannot be finalized and may
jeopardize the buyer’s legal position. Second, the Land Deed Official was negligent
for preparing the sale–purchase deed without verifying the accuracy of the land’s
history. This failure to apply due diligence resulted in non-compliance with Article
54 paragraph (1) of the Regulation of the Head of the National Land Agency
Number 1 of 2006, Article 97 paragraph (1) of the Regulation of the Minister of
Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Number
16 of 2021, and Article 4 paragraph (1) of Regulation Number 19 of 2020
concerning Electronic Land Information Services. This negligence rendered the
sale–purchase deed and the certificates issued to Defendant III and Defendant IV
legally void.
Kata kunciWarkah, Jual Beli Tanah, Prinsip Kehati-hatian, PPAT, Kepastian Hukum.
Pembimbing 1Prof. Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2025
Jumlah Halaman114
Tgl. Entri2025-11-30 16:06:24.530394
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.