Artikel Ilmiah : E1A021180 a.n. BINTANG YUDHA RIFQIALDI

Kembali Update Delete

NIME1A021180
NamamhsBINTANG YUDHA RIFQIALDI
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN YANG BEKERJA MELEBIHI STANDAR JAM KERJA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji sinkronisasi pengaturan dan bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja melebihi standar jam kerja. Jenis penelitian yaitu yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, analitis, serta konseptual. Spesifikasi penelitian menggunakan inventarisasi peraturan perundang-undangan, analisis sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Data penelitian yang digunakan merupakan data sekunder yang didapat melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan adanya pengaturan tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja melebihi standar jam kerja tercapai taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal. Artinya, peraturan yang derajatnya lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi dan peraturan yang derajatnya lebih tinggi menjadi landasan dibentuknya peraturan yang derajatnya lebih rendah. Selain itu peraturan yang derajatnya sama tidak saling bertentangan serta hubungannya saling melengkapi satu sama lain. Tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja melebihi standar jam kerja meliputi: tanggung jawab hukum pidana diatur dalam Pasal 447 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan tanggung jawab hukum administratif diatur dalam Pasal 189 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 853 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
Abtrak (Bhs. Inggris)This research aims to examine the synchronization of regulations and the form of legal liability of hospitals towards medical and health personnel who work beyond standard working hours. The type of research is normative legal research utilizing a statutory, analytical, and conceptual approach. The research specifications involved the inventory of statutory regulations, legal synchronization analysis, and in concreto legal discovery. The research data used is secondary data obtained through library research. This study employs a qualitative normative analysis method. The research results indicate that the regulation of a hospital's legal liability towards medical and health personnel working beyond standard working hours achieves a level of vertical and horizontal synchronization. This means that regulations of a lower degree do not contradict regulations of a higher degree, and regulations of a higher degree serve as the foundation for the formation of lower-degree regulations. Furthermore, regulations of the same degree do not contradict each other and are mutually complementary. The legal liability of hospitals towards medical and health personnel working beyond standard working hours includes: criminal legal liability regulated in Article 447 of Law Number 17 of 2023 concerning Health, and Articles 187, 188, and 189 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower; and administrative legal liability regulated in Article 189 paragraph (2) of Law Number 17 of 2023 concerning Health, Article 853 of Government Regulation Number 28 of 2024 concerning the Implementing Regulation of Law Number 17 of 2023 concerning Health, and Articles 30, 31, 32, 33, and 34 of Minister of Health Regulation Number 4 of 2018 concerning the Obligations of Hospitals and the Obligations of Patients.
Kata kunciRumah Sakit; Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; Tanggung Jawab Hukum; Standar Jam Kerja
Pembimbing 1Dr. Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H.
Pembimbing 2Bahar Edfudllatsani, S.H., M.H.
Pembimbing 3Nayla Alawiya, S.H., M.H.
Tahun2025
Jumlah Halaman24
Tgl. Entri2025-11-21 02:44:13.634863
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.