Artikel Ilmiah : A1A021017 a.n. NABILA NUR AZIZAH

Kembali Update Delete

NIMA1A021017
NamamhsNABILA NUR AZIZAH
Judul ArtikelDampak Sertifikat Halal Terhadap Pendapatan UMKM di Kabupaten Banyumas
Abstrak (Bhs. Indonesia)Sertifikat halal merupakan dokumen resmi dari BPJPH yang menjamin kehalalan produk melalui sistem jaminan produk halal. Sertifikasi ini memberikan berbagai manfaat bagi produsen, seperti meningkatkan daya saing, memperluas akses ke pasar global, serta memperbaiki sistem dokumentasi dan administrasi perusahaan. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021 seiring dengan meningkatnya permintaan produk halal baik dari konsumen muslim maupun non muslim. Implementasi sertifikasi masih menghadapi kendala, terutama terkait kesadaran, biaya, dan waktu yang diperlukan UMKM dalam mengurus sertifikat halal. Peneltian ini bertujuan untuk : 1) mengetahui rata-rata pedapatan UMKM sebelum dan sesudah memiliki sertifikat halal, 2) mengetahui perbedaan rata-rata pendapatan UMKM sebelum dan sesudah memiliki sertifikat halal.
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Banyumas pada bulan April hingga Mei 2025. Metode penelitian yang digunakan adalah metode survei dengan menggunakan teknik snowball sampling pada pengambilan sampel. Sampel yang digunakan sebanyak 68 yang kemudian di analisis dengan metode analisis biaya dan pendapatan serta uji t berpasangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan UMKM di Kabupaten Banyumas sesudah memperoleh sertifikat halal meningkat sebesar Rp1.845.183 atau sekitar 27%, dari semula Rp8.239.941 sebelum sertifikasi menjadi Rp10.085.123 setelah tersertifikasi halal. Hasil penelitian secara statistic juga menunjukan adanya perbedaan rata-rata pendapatan UMKM di Kabupaten Banyumas sebelum dan sesudah memperoleh sertifikat halal.
Abtrak (Bhs. Inggris)Halal certification is an official document from BPJPH that guarantees the halal status of products through a halal product assurance system. This certification provides various benefits for producers, such as increasing competitiveness, expanding access to global markets, and improving company documentation and administration systems. The obligation of halal certification in Indonesia is regulated in Law No. 33 of 2014 and Government Regulation No. 39 of 2021 in line with the increasing demand for halal products from both Muslim and non-Muslim consumers. The implementation of certification still faces obstacles, especially related to awareness, costs, and the time required for MSMEs to obtain halal certificates. This study aims to: 1) determine the average income of MSMEs before and after obtaining halal certification, 2) determine the difference in the average income of MSMEs before and after obtaining halal certification.
This research was conducted in Banyumas Regency from April to May 2025. The research method used was a survey method using snowall sampling technique for sample collection. A total of 68 samples were used and then analyzed using cost and income analysis methods and paired t-tests.
The results of the research show that the average income of MSMEs in Banyumas Regency after obtaining halal certification increased by IDR1.845.183 or around 27%, from IDR8.239.941 before certification to IDR10.085.123 after halal certification. Statistically, the results of the study also show a difference in the average income of MSMEs in Banyumas Regency before and after obtaining halal certification.
Kata kunciUMKM, Sertifikat Halal, Pendapatan, Uji Wilcoxon, Kabupaten Banyumas
Pembimbing 1Altri Mulyani
Pembimbing 2Syahrul Ganda Sukmaya
Pembimbing 3
Tahun2025
Jumlah Halaman13
Tgl. Entri2025-10-13 11:31:38.722833
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.