Artikel Ilmiah : E1A021158 a.n. DWI ADHA PANGESTU

Kembali Update Delete

NIME1A021158
NamamhsDWI ADHA PANGESTU
Judul ArtikelPenanggulangan Maraknya Mengemis Online Di Sosial Media Berdasarkan Perspektif Politik Kriminal
Abstrak (Bhs. Indonesia)Teknologi yang semakin berkembang pesat telah menimbulkan fenomena kejahatan
baru yaitu mengemis online di sosial media. Perbuatan mengemis online dianggap
tidak sesuai dengan nilai moral dan norma serta dapat mengganggu ketertiban umum.
Penelitian ini berfokus menganalisis fenomena mengemis online serta upaya
penanggulangannya melalui kebijakan politik kriminal yaitu kebijakan penal dan
kebijakan non penal. Metode penelitian yang digunakan adalah sosiolegal dengan
memanfaatkan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh dari data primer seperti
hasil wawancara dan observasi seta data sekunder seperti peraturan perundangundangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan
belum ada regulasi hukum yang mengatur secara tegas dan jelas mengenai mengemis
online sehingga lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan serta pemerintah
pusat dan pemerintah daerah harus membuat peraturan perundang-undangan dari
tingkat pusat hingga daerah untuk mengatur mengemis online. Mengemis online
dikonstruksikan sama dengan tindak pidana mengemis sebagaimana dalam KUHP
sehingga mengemis online perlu dikriminalisasikan. Penanggulangan mengemis online
dapat dilakukan dengan kebijakan penal menggunakan sarana hukum pidana sebagai
tindakan represif dan dengan kebijakan non penal tanpa menggunakan hukum pidana
dan berfokus pada tindakan preventif atau pencegahan seperti rehabilitasi sosial.
Abtrak (Bhs. Inggris)The rapid advancement of technology has led to the emergence of a new form of crime,
namely online begging on social media. This act is considered inconsistent with moral
values and social norms and has the potential to disrupt public order. This research
focuses on analyzing the phenomenon of online begging and its countermeasures
through criminal policy, which includes both penal and non-penal approaches. The
research method employed is socio-legal, utilizing a sociological approach to law.
Data were obtained from primary sources, such as interviews and observations, as well
as secondary sources, including legislation, legal doctrines, and relevant literature.
The findings indicate that there is currently no clear and specific legal regulation
governing online begging, thus requiring legislative bodies, the central government,
and local governments to formulate comprehensive regulations at both national and
regional levels. Online begging is constructed as equivalent to conventional begging
as regulated in the Indonesian Penal Code (KUHP), thereby necessitating its
criminalization. The countermeasures for online begging can be implemented through
penal policies by using criminal law as a repressive measure and through non-penal
policies without applying criminal law, focusing instead on preventive actions such as
social rehabilitation.
Kata kunciMengemis Online; Media Sosial; Politik Kriminal; Kebijakan Penal; Kebijakan Non Penal
Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dwiki Oktobrian, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Tahun2025
Jumlah Halaman25
Tgl. Entri2025-10-03 15:27:38.904794
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.