Artikel Ilmiah : E2A023013 a.n. AMANDA CAHAYA PRAMUDITA

Kembali Update Delete

NIME2A023013
NamamhsAMANDA CAHAYA PRAMUDITA
Judul ArtikelEFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI) ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KUTOARJO
Abstrak (Bhs. Indonesia)Anak yang berhadapan dengan hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan dan dijatuhi pidana penjara harus ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA Kutoarjo mempunya hak untuk mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dengan beberapa syarat yang telah ditentukan dalam Permenkumham no 3 tahun 2018 yaitu harus memenuhi syarat administratif dan syarat subtantif. Berdasarkan data pemberian pengurangan masa pidana anak binaan pada tahun 2021 hingga 2024 masih terdapat anak binaan yang tidak mendapat pengurangan masa pidana atau remisi. Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis efektivitas dan kendala dalam pelaksanaan pemberian pengrangan masa pidana (remisi) anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo. Metode Pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo. Sumber Data yang digunakan adalah Data Primer dan Data Sekunder dengan teknik pengumulan data berdasarkan wawancara dengan narasumber dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan metode normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks naratif. Berdasarkan hasil penelitian di ukur dengan teori Donald Black yaitu dalam Pelaksanaan Pemberian Pengurangan masa pidana atau remisi anak binaan di LPKA Kutoarjo cukup efektif. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan. Hambatan berdasarkan teori L.M. Friedman terdapat 3 unsur yaitu struktur hukum, subtansi hukum dan budaya hukum. Hambatan dilihat dari struktur hukumnya yaitu kurangnya tenaga assesor, kendala jaringan, kurangnya sarana dan prasarana. Selanjutnya kendala dilihat dari kultur hukum yaitu ketidakpahaaman anak terhadap syarat-syarat memperoleh pengurangan masa pidana.
Abtrak (Bhs. Inggris)Children in conflict with the law, sentenced by a court and sentenced to prison, must be placed in a Special Juvenile Correctional Institution (LPKA). Children serving prison sentences at the Kutoarjo LPKA have the right to receive remission, or a reduction in their sentences, subject to several conditions stipulated in Minister of Law and Human Rights Regulation No. 3 of 2018. These conditions require both administrative and substantive requirements. Data on sentence reductions for juveniles from 2021 to 2024 indicate that some juveniles did not receive remissions. The purpose of this study was to analyze the effectiveness and constraints in implementing sentence reductions (remissions) for juveniles at the Kutoarjo Special Juvenile Correctional Institution. The approach used was a sociological juridical approach. The research specifications were descriptive. The study location was the Kutoarjo Special Juvenile Correctional Institution. The data sources used were primary and secondary data, with data collection techniques based on interviews with informants and literature review. Data analysis used a qualitative normative method and is presented in narrative text. Based on the research results measured by Donald Black's theory, the implementation of providing sentence reductions or remissions for foster children at the Kutoarjo LPKA is quite effective. However, in its implementation there are still obstacles. Obstacles based on L.M. Friedman's theory consist of three elements: legal structure, legal substance, and legal culture. Obstacles seen from the legal structure include a lack of assessors, network constraints, and a lack of facilities and infrastructure. Furthermore, obstacles seen from the legal culture include children's lack of understanding of the requirements for obtaining sentence reductions.
Kata kunciEfektivitas, Pengurangan Masa Pidana, Anak Binaan, LPKA Kutoarjo
Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum.
Tahun2025
Jumlah Halaman27
Tgl. Entri2025-08-28 15:09:44.175785
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.