Artikel Ilmiah : E1A018155 a.n. DEA FITRIANINGSIH

Kembali Update Delete

NIME1A018155
NamamhsDEA FITRIANINGSIH
Judul ArtikelPERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MEMPERBERAT PIDANA PENJARA TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PT ASEI (Studi Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2020/PN JKT.PST jo Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI)
Abstrak (Bhs. Indonesia) Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian pada keuangan atau perekonomian negara dalam kasus Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2020/PN JKT.PST jo Putusan Nomor 9/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI. Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak hanya menitikberatkan pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana, tetapi juga pada pemberian pidana yang proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memperberat pidana penjara terhadap terdakwa kasus korupsi, khususnya dalam perkara yang diputus pada tingkat banding serta membahas akibat hukun yang diterima oleh terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan yang relevan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode normatif kualitatif dengan menggunakan pola berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pemberatan pidana oleh hakim dalam memperberat hukuman terdakwa adalah, mengenai lama pidana yang dijatuhkan pada Pengadilan Tingkat Pertama yang ternyata tidak mempertimbangkan Perma No. 1 tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15. Oleh karena itu, Hakim Tingkat Tinggi telah memperberat hukuman kepada terdakwa.
Abtrak (Bhs. Inggris)This research is motivated by the problem of Corruption Crimes that result in losses to the country's finances or economy in the case of Decision Number 43/Pid.Sus- TPK/2020/PN JKT. PST jo Decision Number 9/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI. Law enforcement against corruption perpetrators not only focuses on proving the elements of criminal acts, but also on awarding criminal sentences that are proportionate to the level of guilt of the defendant. This study aims to analyze the legal considerations used by judges in aggravating prison sentences against defendants in corruption cases, especially in cases decided at the appeal level and discuss the consequences of the punishment received by the defendant. The research method used is normative legal research that is prescriptive with a case study approach to relevant court decisions. The sources of legal materials used are primary, secondary, and tertiary legal materials. The method of collecting and processing legal materials by means of document literature study. The technique of analyzing legal materials uses a qualitative normative method using a deductive thinking pattern. The results of the study show that the reason for the imposition of criminal charges by the judge in aggravating the defendant's sentence is regarding the length of the sentence imposed at the Court of First Instance which apparently did not consider Perma No. 1 of 2020 concerning Criminal Guidelines Article 2 and Article 3 of the Law on the Eradication of Corruption Crimes, as emphasized in Article 15. Therefore, the High Court Judge has aggravated the sentence for the defendant.
Kata kunciKata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Korupsi, Pemidanaan, Akibat Hukum.
Pembimbing 1Dessi Perdani Yuris Puspita S., S.H., M.H
Pembimbing 2Dr.Rahadi Wasi Bintoro,S.H.,M.H.
Pembimbing 3Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum.
Tahun2025
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2025-08-20 13:46:16.971331
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.