Artikel Ilmiah : E1A021153 a.n. MUHAMMAD BAGAS ZULFIKAR FAUZI

Kembali Update Delete

NIME1A021153
NamamhsMUHAMMAD BAGAS ZULFIKAR FAUZI
Judul ArtikelTanggung Jawab Hukum Okupasi Terapis Sebagai Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, sehingga diperlukan hukum kesehatan sebagai pedoman yang mengatur standar pelayanan, termasuk profesi okupasi terapis. Okupasi terapis memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan pelayanan yang aman dan profesional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk-bentuk tanggung jawab hukum okupasi terapis sebagai tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan konsep. Spesifikasi penelitian ini adalah inventarisasi perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab hukum okupasi terapis sebagai tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan menunjukkan sinkronisasi peraturan dengan derajat lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi dan peraturan yang lebih tinggi derajatnya menjadi dasar dibentuknya peraturan yang derajatnya lebih rendah. Selain itu peraturan yang sederajat tidak saling bertentangan dan dapat saling melengkapi. Bentuk tanggung jawab hukum okupasi terapis sebagai tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan meliputi: tanggung jawab hukum perdata berdasarkan Pasal 308 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; tanggung jawab hukum pidana berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; dan tanggung jawab hukum administratif berdasarkan Pasal 283 dan Pasal 313 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 736 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 23 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis.
Abtrak (Bhs. Inggris)Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution affirms that every individual has the right to live in prosperity and to receive adequate healthcare services. Accordingly, health law is necessary as a guiding framework to regulate service standards, including those applicable to the occupational therapy profession. Occupational therapists bear legal responsibility to provide services that are safe and professional. This study aims to examine the synchronization of regulations and the forms of legal responsibility of occupational therapists as healthcare professionals in the provision of health services. The research employs a normative juridical approach, utilizing statutory, analytical, and conceptual methods. The research specifications include legislative inventory, legal synchronization, and in concreto legal discovery. The data used are secondary data obtained through literature studies, analyzed using a normative qualitative method. The findings reveal that the regulation of the legal responsibilities of occupational therapists as healthcare professionals demonstrates synchronization in which lower-level regulations do not conflict with higher-level regulations, and higher-level regulations serve as the basis for the formulation of lower-level regulations. Furthermore, regulations of equal hierarchy do not contradict one another and are mutually complementary. The forms of legal responsibility of occupational therapists as healthcare professionals in health services include: civil legal liability pursuant to Article 308 paragraph (2) of Law No. 17 of 2023 on Health; criminal legal liability pursuant to Article 308 paragraph (1) and Article 440 of Law No. 17 of 2023 on Health; and administrative legal liability pursuant to Articles 283 and 313 of Law No. 17 of 2023 on Health, Article 736 of Government Regulation No. 28 of 2024 on the Implementation of Law No. 17 of 2023 on Health, and Article 23 of the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 23 of 2013 on the Administration and Practice of Occupational Therapy.
Kata kunciTenaga Kesehatan; Pelayanan Kesehatan; Tanggung Jawab Hukum; Okupasi Terapis
Pembimbing 1Nayla Alawiya, S. H., M. H.
Pembimbing 2Enny Dwi Cahyani, S. H., M. H.
Pembimbing 3Nurani Ajeng Tri Utami, S. H., M. H.
Tahun2025
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2025-08-19 10:25:56.327458
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.