Artikel Ilmiah : E1A007239 a.n. PRIYANTOMO IYUS SUGIARTO
| NIM | E1A007239 |
|---|---|
| Namamhs | PRIYANTOMO IYUS SUGIARTO |
| Judul Artikel | MEKANISME PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN PERUMAHAN UNTUK PERMUKIMAN PENDUDUK DENGAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN (Studi Mendirikan Perumahan Sapphire Village Di Desa Rempoah Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan pembangunan, maka izin mendirikan perumahan sangat penting keberadaannya. Izin adalah sebagai penertib, pengatur, pengendali serta pengawas atas kegiatan yang dilakukan masyarakat. IMB menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 7 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan Pasal 1 angka 17 menyebutkan banhwa perizinan yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemilik untuk membangun baru, merehabilitasi/merenovasi dan melestarikan/memugar bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku. Mekanisme izin mendririkan perumahan di Kabupaten Banyumas ternyata tidak hanya mengajukan permohonan IMB kemudian melengkapi persyaratannya, akan tetapi para pengembang perumahan harus mengetahui lahan yang digunakan termasuk lahan pertanian yang sudah ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan atau bukan. Sehingga penulis ingin mengetahui bagaimana mekanisme pemberian izin mendirikan perumahan di Kabupaten Banyumas. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan analitis dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa di dalam prosedur mendirikan perumahan meliputi tahap penerimaan permohonan, pemeriksaan administratif, pemeriksaan teknis, pemberian atau penolakan izin, pembayaran retribusi, dan penyerahan Keputusan Pemberian Izin atau surat penolakan izin atau keputusan pencabutan izin, dilakukan terpadu secara satu pintu. Lahan pertanian apabila sudah ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak dapat dialih fungsikan kecuali untuk kepentingan umum. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | In accordance with its business growth and development, housing permits importance. Permission is as penertib, regulatory, and supervisory control over the activities conducted by the public. IMB according Banyumas Regency Regulation No. 7 of 2011 on Building Permit Article 1 paragraph 17 mentions banhwa permissions granted by the Regents or officials appointed to the new owner to build, rehabilitate / renovate and preserve / restore the building in accordance with the requirements of the administrative and technical requirements applicable. Mechanism mendririkan housing permits in Banyumas was not just apply for IMB then complete the requirements, but the housing developers should know that land use including agricultural land that has been set into sustainable agricultural land or not. So I want to know how the mechanism of providing housing permits in Banyumas. The study was conducted with the normative juridical approach of legislation and analytical research with prescriptive specifications. From the results of this study can be seen that in the setting up procedure includes the step of receiving the petition housing, administrative checks, technical examinations, granting or denial of permits, fees payment, and delivery of Permit Decision or permit denial letter or revocation decision, made by the integrated door . Agricultural land when it is set to become sustainable agricultural land can not be converted functioned except in the public interest. |
| Kata kunci | Izin Mendirikan Perumahan, Alih Fungsi, dan Lahan Pertanian |
| Pembimbing 1 | sunarto |
| Pembimbing 2 | supriyanto |
| Pembimbing 3 | sri hartini |
| Tahun | 2013 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |