Artikel Ilmiah : E1A021235 a.n. INEZ CHYINTYA LUPITA

Kembali Update Delete

NIME1A021235
NamamhsINEZ CHYINTYA LUPITA
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB PT. INDIUM DINAMIKA SOLUSINDO ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARYAWAN OUTSOURCING DI PT. BANK MEGA SYARIAH
(Studi Putusan Nomor 726/Pdt.G/2024/PA.JS)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tanggung jawab majikan merupakan bagian konsep hukum perdata dimana majikan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawannya selama menjalankan tugasnya, sesuai dengan Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata. Salah satu contoh kasusnya yaitu terdapat pada Putusan Nomor 726/Pdt.G/2024/PA.JS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perbuatan Para Tergugat memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum dan menganalisis dalam menetapkan tanggung jawab majikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan karyawannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Sumber data yang digunakan sumber data sekunder yang dilakukan dengan studi kepustakaan, dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa Tergugat I yaitu PT. Indium Dinamika Solusindo dan Tergugat II selaku karyawan outsourcing PT. Indium Dinamika Solusindo telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa kriteria perbuatan melawan hukum terpenuhi, di mana perbuatan Tergugat I yang tidak memverifikasi latar belakang karyawan memenuhi kriteria bertentangan dengan kepatutan yang diindahkan dalam masyarakat, sedangkan perbuatan Tergugat II memenuhi kriteria melanggar hak orang lain berupa melangar hak-hak kekayaan milik nasabah serta Tergugat II dan kriteria bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri karena telah melanggar Pasal 374 KUHP. Majelis Hakim memutuskan bahwa Tergugat I bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum karena memiliki hubungan kerja dengan Tergugat II yang melakukan penggelapan dana saat menjalankan tugasnya, sehingga memenuhi unsur Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata. Disamping itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa tanggung jawab Tergugat I juga timbul dari kelalaian karena tidak memperhatikan isi perjanjian kerjasama, sehingga tanggung jawab Tergugat I juga berdasarkan Pasal 1365 KUHPERDATA
Abtrak (Bhs. Inggris)responsible for unlawful acts committed by its employees in the course of performing their duties, as stipulated in Article 1367 paragraph (3) of the Indonesian Civil Code. One example of such a case can be found in Decision No. 726/Pdt.G/2024/PA.JS. This research aims to analyze the judges’ legal considerations in determining that the Defendants’ actions met the qualifications of an unlawful act, as well as to analyze the determination of employer liability for unlawful acts committed by its employees. This research is normative juridical in nature, with a prescriptive analytical research specification. The data sources used are secondary data obtained through literature study, applying a qualitative normative analysis method. In its considerations, the court stated that Defendant I, PT. Indium Dinamika Solusindo, and Defendant II, as an outsourced employee of PT. Indium Dinamika Solusindo, had committed an unlawful act. The research findings indicate that the criteria for an unlawful act were met: Defendant I’s failure to verify the employee’s background met the criterion of being contrary to the propriety recognized in society, while Defendant II’s actions met the criterion of violating the rights of others by infringing on the property rights of customers, as well as the criterion of acting contrary to his own legal obligations for violating Article 374 of the Indonesian Criminal Code. The Panel of Judges ruled that Defendant I was liable for the unlawful act because of the employment relationship with Defendant II, who committed embezzlement while performing his duties, thus fulfilling the elements of Article 1367 paragraph (3) of the Indonesian Civil Code. In addition, the Panel of Judges also considered that Defendant I’s liability arose from negligence in failing to observe the provisions of the cooperation agreement. Therefore, Defendant I’s liability was not solely based on the unlawful act committed by Defendant II, but also on Defendant I’s own unlawful act pursuant to Article 1365 of the Indonesian Civil Code.
Kata kunciPerbuatan Melawan Hukum, Tanggung Jawab Majikan, Karyawan Outsourcing
Pembimbing 1Prof. Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Nur Wakhid, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Tri Lisiani Prihatinah, SH, MA, Ph.D
Tahun2025
Jumlah Halaman21
Tgl. Entri2025-08-13 14:05:35.030458
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.