Artikel Ilmiah : E1B021010 a.n. GHAITZA MISTRIANA PUTRI
| NIM | E1B021010 |
|---|---|
| Namamhs | GHAITZA MISTRIANA PUTRI |
| Judul Artikel | COMPARATIVE STUDY OF LEGAL PROTECTION OF GIG ECONOMY IN INDONESIA AND SPAIN |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Fenomena gig economy menghadirkan model kerja fleksibel berbasis platform digital, namun memunculkan persoalan hukum ketenagakerjaan. Di Indonesia, gig worker seperti driver ojek online masih dikategorikan sebagai mitra, sehingga tidak termasuk dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan dari PHK. Sebaliknya, Spanyol melalui Riders Law (Real Decreto-ley 9/2021) mengakui pekerja platform sebagai karyawan formal dengan hak ketenagakerjaan penuh, termasuk akses terhadap jaminan sosial negara, upah minimum, cuti berbayar, perlindungan dari PHK, serta transparansi algoritma yang digunakan platform. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum untuk menganalisis perbedaan pengaturan serta kendala dan upaya pemerintah Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan regulasi khusus untuk menjamin perlindungan hukum yang adil dan setara bagi gig worker. Meskipun pemerintah telah menunjukkan respons awal melalui penyusunan regulasi umum dan fasilitasi jaminan sosial mandiri, namun upaya tersebut belum sepenuhnya maksimal. Studi ini diharapkan menjadi referensi dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan kerja digital. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT The gig economy phenomenon offers a flexible work model based on digital platforms, but raises employment law issues. In Indonesia, gig workers, such as online motorcycle taxi drivers, are still categorized as partners, thus excluding them from employment relationships as stipulated in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. This prevents them from obtaining normative rights such as a minimum wage, social security, and protection from layoffs. In contrast, Spain, through its Riders Law (Real Decreto-ley 9/2021), recognizes platform workers as formal employees with full employment rights, including access to state social security, a minimum wage, paid leave, protection from layoffs, and transparency of the platform's algorithms. This study uses a normative juridical method with a statutory and comparative legal approach to analyze the differences in regulations, as well as the obstacles and efforts of the Indonesian government. The results indicate that Indonesia requires specific regulations to guarantee fair and equal legal protection for gig workers. Although the government has demonstrated an initial response through the development of general regulations and the facilitation of independent social security, these efforts remain insufficient. This study is expected to be a reference in formulating employment policies that are adaptive to the development of digital work. |
| Kata kunci | Gig Economy, Perlindungan Hukum, UU Ketenagakerjaan |
| Pembimbing 1 | Dr. Siti Kunarti, S.H.,M.Hum |
| Pembimbing 2 | Sri Hartini, S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Prof.Dr. Kartono, S.H.,M.H |
| Tahun | 2025 |
| Jumlah Halaman | 14 |
| Tgl. Entri | 2025-08-12 10:29:19.25455 |