Artikel Ilmiah : E2A023008 a.n. PRADITA AJENG SEKAR ARUM

Kembali Update Delete

NIME2A023008
NamamhsPRADITA AJENG SEKAR ARUM
Judul ArtikelPenguatan Kepastian Hukum Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik dalam Tindak Pidana Korupsi Sidang Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023
Abstrak (Bhs. Indonesia)Kasus korupsi di Indonesia masih sangat perlu diperhatikan mengingat akibat yang ditimbulkan dapat merugikan negara dan masyarakat. Penanganan pemberantasan korupsi selanjutnya dilaksanakan beberapa Lembaga negara yang diberi wewenang langsung oleh undang-undang salah satunya melalui Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia. Kepastian hukum kewenangan tersebut sangat diperlukan agar tercipta keselarasan antar Lembaga pemerintahan dan menghindari tumpah tindih kewenangan. Selanjutnya dalam menulis artikel ini menggunakan metode pendekatan yaitu metode empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Perumusan masalah yang diangkat dalam artikel ini adalah mengenai kepastian hukum terhadap penguatan kejaksaan sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi. Selanjutnya tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum atau legal standing kewenangan kejaksaan sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi. Kewenangan Kejaksaan yaitu terdapat pada Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang- Undang 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang kemudian dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang 16 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian pada Pasal 26 UU No. 19 Tahun 2019 Perubahan kedua UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Abtrak (Bhs. Inggris)Corruption cases in Indonesia still really need attention considering that the consequences can be detrimental to the state and society. Handling the eradication of corruption is then carried out by several state institutions which are given direct authority by law, one of which is through the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia. Legal certainty of authority is very necessary to create harmony between government institutions and avoid overlapping authority. Furthermore, in writing this article, we used an approach method, namely an empirical method with descriptive analytical research specifications. The formulation of the problem raised in this article is regarding legal certainty in strengthening the prosecutor's office as an investigator in criminal acts of corruption. Furthermore, the purpose of this article is to analyze legal certainty or the legal standing of the authority of the prosecutor's office as an investigator in criminal acts of corruption. The authority of the Prosecutor's Office is contained in Article 30 paragraph (1) letter d of Law 5 of 1991 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia which was later declared invalid by Law 16 of 2004 in conjunction with Law Number 11 of 2021 concerning Amendments to Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia. Then in Article 26 of Law no. 19 of 2019 Second amendment to UU No. 31 of 1999 concerning Corruption Crimes.
Kata kunciWewenang Kejaksaan, Penyidik, Korupsi.
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun2024
Jumlah Halaman8
Tgl. Entri2025-08-09 15:43:52.397686
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.