Artikel Ilmiah : F1B019079 a.n. MIJIL RAMADLAN MA'RUUFI
| NIM | F1B019079 |
|---|---|
| Namamhs | MIJIL RAMADLAN MA'RUUFI |
| Judul Artikel | Network Governance Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini berjudul “Network Governance Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 “. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di bawah tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilihan yang terdiri dari; Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam konteks pengawasan, Bawaslu kerap menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya seperti; luasnya cakupan pengawasan, minimnya sumber daya pengawasan, serta keterbatasan wewenang. Sehingga dalam upaya menghadapi tantangan tersebut Bawaslu menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga/organisasi untuk memaksimalkan fungsi pengawasannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan network governance yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas dalam Pilkada Serentak 2024. Penelitian ini menggunakan model network governance Naim Kapuchu & Qian Hu yang meliputi aspek jaringan dan manajemen jaringan. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Teknik pemilihan informan dilakukan dengan metode purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis data interaktif. Serta validitas data melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Banyumas membentuk jaringan pengawasan yang terdiri dari; Internal Bawaslu, Sentra Gakkumdu, dan Pengawasan Partisipatif. Jaringan internal Bawaslu terdiri dari Bawaslu Kabupaten Banyumas, Panwascam, PKD, dan PTPS yang bertugas melakukan pengawasan sesuai wilayah penempatannya. Jaringan Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu Kabupaten Banyumas sebagai pengawas pemilihan, Kepolisian Resor Kabupaten Banyumas sebagai penyidik tindak pidana pemilihan, serta Kejaksaan Negeri Banyumas dan Purwokerto sebagai jaksa penuntut tindak pidana pemilihan. Jaringan Pengawasan Partisipatif terdiri dari organisasi/lembaga yang dapat digolongkan menjadi empat kategori yaitu organisasi pemerintahan, organisasi non-pemerintahan, perguruan tinggi, dan media. Pengelolaan jaringan pengawasan dilakukan berdasarkan peraturan bersama atau melalui perjanjian kerja sama atau memorrandum of aggreement (MoU). |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This research is titled “Network governance of the Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas Regency in the Regional Election 2024”. Regional elections (Pilkada) is regulated under Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, regional elections is held under electoral organinizing institutions such as; Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), and Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). In terms of surveillance, Bawaslu often faces various challenges in carrying its duty such as; the wide scope of surveillance, limited resources, and limited authority. Therefore, to address those challenges, Bawaslu collaborates with several intitutions/organizations to maximize its surveillance functions. This research aims to analyze the implementation of network governance by Bawaslu Banyumas Regency in the regional elections 2024. This study uses the network governance model by Naim Kapuchu and Qian Hu, which includes network and network management aspects. This research uses descriptive qualitative methods. Purposive sampling methods is used for this research in selecting for informants. Data collecting in this research is collected through in-depth interviews, observations, and documentation. After collecting all the data that needed, the data is analyzed using interactive data analysis method. The validation of the data in this research is ensured through triangulation. This research findings that Bawaslu Banyumas Regency has established a surveillance network consist of; internal Bawaslu, Sentra Gakkumdu, and Pengawasan Partisipatif. The Internal Bawaslu Network consist of Bawaslu Banyumas Regency, Panwascam, PKD, and PTPS whos in charge according to their placement area. The Sentra Gakkumdu Networks consist of Bawaslu Kabupaten Banyumas as electoral surveillance, Kepolisian Resor Kabupaten Banyumas as the investigator of the electoral crimes, and Kejaksaan Negeri Banyumas and Purwokerto as prosecutors of eletoral crimes. The Pengawasan Partisipatif Network consist of organizations/institutions that can be grouped into four category, such as; goverment organizations, non-govermental organizations, universities intitutions, and media. The management in surveillance networks is conducted based on regulations or through cooperation agreements or memorandums of agreement (MoU). |
| Kata kunci | Network Governance, Pilkada Serentak, Bawaslu |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Slamet Rosyadi, M.Si |
| Pembimbing 2 | Dra. Lilis Sri Sulistiani, M.M |
| Pembimbing 3 | Dr. Sukarso, M.Si |
| Tahun | 2025 |
| Jumlah Halaman | 105 |
| Tgl. Entri | 2025-08-07 16:51:55.139546 |