Artikel Ilmiah : E1A021245 a.n. ZAHRADELLA KASWINA
| NIM | E1A021245 |
|---|---|
| Namamhs | ZAHRADELLA KASWINA |
| Judul Artikel | PEMBUNUHAN BAYI (KINDERDOODSLAG) YANG DILAKUKAN OLEH IBUNYA YANG MASIH DI BAWAH UMUR (Studi Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2022/PN Clp) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini mengetahui bagaimana penerapan pasal terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandungnya yang masih berusia di bawah umur. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dan hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Di dalam perkara Pengadilan Negeri Cilacap Majelis Hakim sebagaimana perkara Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2022/PN Clp lebih memilih untuk memutuskan Terdakwa Anak dengan dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan perbuatan Terdakwa Anak dengan adanya unsur “Barangsiapa, Membiarkan, Melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang menyebabkan mati dan yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.” Hakim memilih dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum karena Terdakwa Anak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Kekerasan terhadap bayi yang dilahirkannya dengan cara menelantarkan bayinya hingga bayi yang dilahirkan meninggal dunia. Maka hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, penelitian ini mengungkapkan bahwa penerapan Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C kurang tepat. Mengingat perbuatan Terdakwa Anak telah dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan atau tidak lama setelah bayi dilahirkan karena takut ketahuan telah melahirkan anak (kinderdoodslag). Sehingga, hal ini lebih tepat dikenakan Pasal 341 KUHP sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This study finds out how the application of the article to the crime of murder committed by the biological mother who is still underage. This research uses a case study approach and normative law that is prescriptive analytical, using secondary data sourced from primary legal materials and secondary legal materials. In the Cilacap District Court case, the Panel of Judges as in the case of Decision Number 19/Pid.Sus-Anak/2022/PN Clp prefers to decide the Child Defendant with the first charge of the Public Prosecutor, namely Article 80 Paragraph (4) Jo. Article 76C of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. Based on the actions of the Child Defendant with the elements of “Whoever, Allows, Commits, or participates in committing Violence against a Child that causes death and the person who commits the offense is his parents.” The judge chose the first charge of the Public Prosecutor because the Child Defendant was found legally and convincingly guilty of committing violence against her baby by neglecting her baby until the baby died. Therefore, the judge imposed a prison sentence of 3 years and 6 months in accordance with the provisions of Article 80 paragraph (4) Jo. Article 76C of Law Number 35 Year 2014 on the Amendment to Law Number 23 Year 2002 on Child Protection. However, this study reveals that the application of Article 80 Paragraph (4) Jo. Article 76C is not appropriate. Considering that the actions of the Defendant Child have deliberately eliminated the life of his child when he was born or shortly after the baby was born because he was afraid of being caught giving birth to a child (kinderdoodslag). Thus, this case is more appropriately subject to Article 341 of the Criminal Code in accordance with the second indictment of the Public Prosecutor. |
| Kata kunci | Pembunuhan Bayi, Kekerasan, Ibu, Anak. |
| Pembimbing 1 | Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum |
| Tahun | 2025 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2025-07-14 12:31:54.717918 |