Artikel Ilmiah : E1A021162 a.n. SHAFA MAHIRA NURFAIZA
| NIM | E1A021162 |
|---|---|
| Namamhs | SHAFA MAHIRA NURFAIZA |
| Judul Artikel | PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PT. JASA RAHAYU GUMPUENG DALAM MENUNGGAK IURAN BPJS (Studi Putusan Nomor 6/Pdt.G.S/2024/PN Bna) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pemerintah dalam regulasi telah membuat peraturan mengenai hak-hak pekerja yang berada di bawah naungan badan hukum. Badan hukum wajib melaksanakan kewajibannya, salah satunya membayarkan iuran BPJS Pekerja. Kegagalan suatu badan hukum dalam menerapkan aturan dan memenuhi kewajibannya dapat mengakibatkan kerugian yang merupakan unsur perbuatan melawan hukum. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir perbuatan melawan hukum oleh PT. Jasa Rahayu Gumpueng sebagai badan hukum yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 6/Pdt.G.S/2024/PN Bna dan pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan ganti rugi pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Jasa Rahayu Gumpueng sebagai badan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 6/Pdt.G.S/2024/PN Bna. Jenis penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Spesifikasi penelitian bersifat preskriptif yang diperoleh dari studi kepustakaan. Pengumpulan data disajikan dalam bentuk teks naratif dengan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Perbuatan Tergugat, PT. Jasa Rahayu Gumpueng, memenuhi 2 (dua) dari 4 (empat) unsur perbuatan melawan hukum dalam penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT. Jasa Rahayu Gumpueng, yakni bertentangan dengan hak subjektif orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. Bertentangan dengan hak subjektif berupa pelanggaran hak integritas jiwa dan tubuh, mengakibatkan pekerja kehilangan hak atas fasilitas pelayanan kesehatan yang seharusnya disalurkan ke pekerja oleh pemberi kerja. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku karena Tergugat sebagai pemberi kerja wajib memungut, menyetorkan, dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS. Hakim dalam gugatan kerugian materiil sejumlah Rp93.577.651,00 mengabulkan atas pertimbangan Tergugat tidak memenuhi kewajibannya dengan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya dari Juni 2021 hingga November 2024 sesuai Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS dan Hakim menolak gugatan kerugian immateriil sejumlah Rp10.000.000,00 atas pertimbangan alasan gugatan tidak dijelaskan secara spesifik seperti kerugian reputasi atau dampak kerugian lainnya. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The government has established regulations regarding the rights of workers under the aegis of legal entities through statutory provisions. Legal entities are obligated to fulfill their duties, including the payment of BPJS Ketenagakerjaan (Employment Social Security) contributions. The failure of a legal entity to implement regulations and fulfill its obligations may result in losses constituting elements of unlawful acts. This research aims to analyze the legal considerations of judges in qualifying unlawful acts committed by PT. Jasa Rahayu Gumpueng as a legal entity that defaulted on BPJS Ketenagakerjaan contribution payments in the Decision of Banda Aceh District Court Number 6/Pdt.G.S/2024/PN Bna, and to examine the legal considerations of judges in granting compensation claims for unlawful acts committed by PT. Jasa Rahayu Gumpueng as a legal entity in the aforementioned court decision. This research employs a normative juridical methodology with statutory, conceptual, and case study approaches. The research specification is prescriptive in nature, obtained through literature review. Data collection is presented in narrative text form with qualitative normative analysis. Based on the research findings, the Defendant's, PT. Jasa Rahayu Gumpueng, conduct fulfills two out of four elements of acts in the default of BPJS Ketenagakerjaan contributions by PT. Jasa Rahayu Gumpueng, namely: contravention of others' subjective rights and violation of the perpetrator's legal obligations. The contravention of subjective rights constitutes a violation of the right to physical and mental integrity, resulting in workers losing their right to healthcare services that should have been provided by the employer. The violation of the perpetrator's legal obligations occurred because the Defendant, as an employer, was obligated to collect, remit, and pay BPJS Ketenagakerjaan contributions in accordance with Article 19 paragraphs (1) and (2) of the BPJS Law. The judge granted the material damages claim of Rp93,577,651.00 based on the consideration that the Defendant failed to fulfill its obligations by not paying BPJS Ketenagakerjaan contributions for its employees from June 2021 to November 2024, in accordance with Article 19 paragraphs (1) and (2) of the BPJS Law. However, the judge rejected the immaterial damages claim of Rp10,000,000.00 on the grounds that the basis for the claim was not specifically explained. |
| Kata kunci | Perbuatan Melawan Hukum, Badan Hukum, Ganti Rugi, BPJS Ketenagakerjaan. |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Asti Inayah, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D. |
| Tahun | 2025 |
| Jumlah Halaman | 25 |
| Tgl. Entri | 2025-07-14 10:47:19.416748 |