Artikel Ilmiah : E1A021135 a.n. AURA ANANDA DARADINANTY
| NIM | E1A021135 |
|---|---|
| Namamhs | AURA ANANDA DARADINANTY |
| Judul Artikel | PERBUATAN BERLANJUT DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRI (Studi Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN. Yyk) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | PERBUATAN BERLANJUT DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRI (Studi Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN. Yyk) Oleh: Aura Ananda Daradinanty E1A021135 ABSTRAK Pencabulan terhadap anak dimungkinkan terjadi beberapa kali termasuk dilakukan oleh ayahnya sendiri sebagaimana Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Yyk. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa anak Indonesia berada dalam posisi terancam terhadap tindak pidana kesusilaan. Bobot sanksi pidana yang ringan bagi pelaku pencabulan anak berpotensi merusak psikologis anak sebagai generasi penerus bangsa. Penelitian ini menganalisis bagaimana penerapan ajaran perbuatan berlanjut dalam putusan tersebut, serta pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, mengkaji teori-teori hukum terhadap data sekunder dan metode kualitatif sebagai metode analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabulan yang dilakukan Terdakwa selaku ayah tiri dari anak korban secara berulang kali dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan berlanjut karena telah memenuhi syarat adanya satu kehendak, perbuatan sejenis, dan waktu yang berdekatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hakim tidak menerapkan konsep ajaran perbuatan berlanjut dalam Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Yyk serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara hanya menggunakan alasan memberatkan dan meringankan tanpa menjadikan konsep perbuatan berlanjut sebagai faktor pemberat pidana. Kata kunci: Perbuatan Berlanjut; Pencabulan; Anak. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | CONTINUOUS ACTS IN THE CRIME OF CHILD SEXUAL ABUSE COMMITTED BY A STEPFATHER (Study of Decision Number 280/Pid.Sus/2022/PN. Yyk) Oleh: Aura Ananda Daradinanty E1A021135 ABSTRACT Child molestation can occur multiple times, including by the child's own father, as evidenced by Decision Number 280/Pid.Sus/2022/PN Yyk. This phenomenon illustrates that Indonesian children are in a vulnerable position regarding indecent acts. The light criminal sanctions imposed on perpetrators of child molestation have the potential to damage the psychological well-being of children as the nation's future generation. This research analyzes the application of the voortgezette handeling (continued act) doctrine in the aforementioned decision, as well as the Judge's legal considerations in imposing the sentence. This research employs a normative juridical method with a statutory approach and a case approach, examining legal theories against secondary data and utilizing qualitative methods for data analysis. The research findings show that the repeated molestation committed by the Defendant, who is the stepfather of the child victim, can be qualified as a continued act because it meets the requirements of a single intent, similar acts, and a close time frame. This research concludes that the Judge did not apply the concept of the continued act doctrine in Decision Number 280/Pid.Sus/2022/PN Yyk, and the Judge's considerations in imposing the prison sentence only used aggravating and mitigating reasons without making the concept of a continued act an aggravating factor in the penalty. Keywords: Continued Act; Molestation; Child. |
| Kata kunci | Anak, Pencabulan, Perbuatan Berlanjut |
| Pembimbing 1 | Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dwiki Oktobrian, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2025 |
| Jumlah Halaman | 25 |
| Tgl. Entri | 2025-05-20 12:35:16.007105 |