Artikel Ilmiah : E1A021136 a.n. ANGELA BEATRICE VANIA
| NIM | E1A021136 |
|---|---|
| Namamhs | ANGELA BEATRICE VANIA |
| Judul Artikel | TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TIDAK DIPENUHINYA JANJI KAWIN SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Putusan MA Nomor 4571 K/PDT/2023) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Seseorang yang telah berjanji, namun diingkari dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang diberi janji sebagaimana dalam Putusan Kasasi MA Nomor 4571 K/Pdt/2023 yang memutus tidak dipenuhinya janji kawin dari seorang pria pada seorang wanita. Selanjutnya, wanita tersebut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Namun, terdapat perbedaan putusan antara Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Pengadilan Negeri Kupang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Hakim dalam mengkualifisir tidak dipenuhinya janji kawin sebagai perbuatan melawan hukum dan pengabulan tuntutan ganti kerugian tidak dipenuhinya janji kawin sebagai perbuatan melawan hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4571 K/PDT/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual dengan spesifikasi penelitian penemuan hukum in concreto yang menganalisis data sekunder dengan metode analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian terhadap putusan ini menunjukkan bahwa kriteria perbuatan melawan hukum yang dilanggar, berupa hak atas kehormatan dan nama baik wanita dan anak yang dilahirkan (melanggar hak subjektif orang lain), Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan diperluas dengan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 (melanggar kewajiban hukum si pelaku), tidak dipenuhinya janji kawin pria pada wanita walaupun sudah dilakukannya acara peminangan antara pria dan wanita tersebut (bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan). Walaupun unsur Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi secara kumulatif, tuntutan ganti kerugian hanya dikabulkan sebagian, berupa kerugian materiil (biaya pertemuan keluarga dan peminangan, biaya persalinan anak) dan kerugian immateriil (biaya pemeliharaan dan pendidikan anak). Namun, kerugian immateriil lainnya (jatuhnya kehormatan dan harga diri wanita, pemulihan nama baik wanita dan keluarganya, denda adat) tidak dikabulkan karena tidak adanya pembuktian. Kata Kunci: Ganti Kerugian, Perbuatan Melawan Hukum, Tidak Dipenuhinya Janji Kawin. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | A broken promise can result in harm to the party to whom the promise was made, as illustrated in the Supreme Court Cassation Decision Number 4571 K/Pdt/2023, which ruled on the non-fulfillment of a marriage promise by a man to a woman. The woman subsequently filed a lawsuit for tort. However, there were differences in the decisions made by the Supreme Court, the Kupang High Court, and the Kupang District Court. This study aims to analyze the legal considerations used by judges in qualifying the non-fulfillment of a marriage promise as a tort, and in granting compensation claims for damages based on that tort in the Supreme Court Decision Number 4571 K/PDT/2023. The research uses a normative juridical method with statutory, case-based, and conceptual approaches, employing a legal discovery in concreto research specification and qualitative normative data analysis of secondary data. The research findings on this court decision indicate that the criteria for a tort were fulfilled, including violations of the rights to a woman's and her child's honor and reputation (infringement of subjective rights), Article 43(1) of the Indonesian Marriage Law, as broadened by the Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010 (breach of legal duty), and the non-fulfillment of a marriage promise by a man to a woman despite an official engagement (violation of morality and propriety). Although all elements of Article 1365 of the Indonesian Civil Code were cumulatively satisfied, the compensation for damages was only partially granted. The compensation awarded included material damages (expenses for the family and engagement ceremony, and childbirth costs) and immaterial damages (childcare and education expenses). However, other immaterial losses (the loss of a woman's honor and dignity, as well as the restoration of the woman's and her family's reputation, and customary fines) were rejected due to a lack of evidence. Keywords: Compensation, Tort, Non-fulfillment of Marriage Promise. |
| Kata kunci | Ganti Kerugian, Perbuatan Melawan Hukum, Tidak Dipenuhinya Janji Kawin. |
| Pembimbing 1 | Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D. |
| Pembimbing 2 | Prof. Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Nur Wakhid, S.H., M.H. |
| Tahun | 2025 |
| Jumlah Halaman | 31 |
| Tgl. Entri | 2025-05-19 13:21:36.08769 |