Artikel Ilmiah : E1A008228 a.n. SETIARJO
| NIM | E1A008228 |
|---|---|
| Namamhs | SETIARJO |
| Judul Artikel | KEDUDUKAN BAPAS DALAM PENDAMPINGAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK (Tinjauan Yuridis Berkas Perkara : PDM-01/SEMAR.1/Ep.2/01/2012) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Anak merupakan generasi muda di masa depan yang mempunyai tugas sebagai penerus bangsa. Demi mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka di perlukan pembinaan dan bimbingan yang baik serta memberikan perlindungan terhadap anak. Kenakalan anak merupakan suatu penyimpangan tingkah laku yang dilakukan oleh anak. Kenakalan anak dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain dari faktor individu, faktor keluarga, maupun faktor lingkungan. Dalam kehidupan sosial, sebagian perilaku masyarakat dalam menangani kenakalan anak terutama anak yang berhadapan dengan hukum diserahkan kepada pihak yang berwajib. Perlakuan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum oleh penegak hukum berbeda dengan orang dewasa baik dalam proses peradilan maupun dalam pemberian bantuan hukum. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan wujud perlindungan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satu bentuk perlindungan dari pemerintah terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendampingan oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Penelitian tentang kedudukan BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dalam pendampingan perkara tindak pidana anak (Tinjauan Yuridis Berkas Perkara : PDM-01/SEMAR. 1/Ep.2/01/2012) mencakup dua permasalahan yaitu Mengapa di dalam tindak pidana anak selalu didampingi oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan)? dan Bagaimana kekuatan hukum hasil penelitian dari BAPAS terhadap tindak pidana anak dalam berkas perkara : PDM-01/SEMAR.1/Ep.2/01/ 2012?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui 2 (dua) kesimpulan, yaitu : Pertama, tindak pidana anak selalu didampingi oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dikarenakan untuk menjamin hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum dalam setiap tahap pemeriksaan peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, kekuatan hukum hasil penelitian dari BAPAS (Balai Pemasyarakatan) terhadap tindak pidana anak mempunyai nilai kekuatan yang sempurna dan bersifat mengikat terhadap penuntut umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : SE-001/JA/4/1995. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Children are the young generation in future which has the task as successor to the nation. In order to realize the qualified of human resources , then it is necessary coaching and guidance as well as providing protection to child. Juvenile delinquency is a deviation behavior conducted by children. Juvenile delinquency can be caused by several factors, among others of the individual factors, family factors, and environmental factors. In social life, some people's behavior in dealing with juvenile delinquency, especially children in conflict with the law submitted to the authorities. Treatment in the handling of children in conflict with the law by law enforcers are different from adults well in the judicial process nor in the provision of law assistance. Law No. 11 of 2012 on the Child Criminal Justice System is a form of child protection in the handling of children in conflict with the law. One form of protection from the government against children in conflict with the law through mentoring by BAPAS (Correctional Center). Research on the position BAPAS (Correctional Center) in accompaniment the child criminal act (Judicial Review Case file: PDM-01/SEMAR. 1/Ep.2/01/2012) which includes two problems namely Why criminal act of children are always accompanied by BAPAS (Correctional Center)? and How does the force of law and the research results of BAPAS against the child criminal act in the case file: PDM-01/SEMAR.1/Ep.2/01 / 2012?. This study uses a normative study with research prescriptive specifications. The data used are secondary data and primary data. Based on the results of this research is two (2) conclusions, namely: First, the child criminal act is always accompanied by a child BAPAS (Correctional Center) due to guarantee the rights of children in conflict with the law in every stage of the judicial examination in accordance with the provisions of the legislation. Second, the law strength results from BAPAS (Correctional Center) for the child criminal act has perfect power values and binding on the prosecutor based legislation is Law No. 11 Year 2012 on the child Criminal Justice System and Circular Attorney Supreme Number: SE-001/JA/4/1995. |
| Kata kunci | Anak, Pendampingan, Balai Pemasyarakatan. |
| Pembimbing 1 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2013 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |